Site icon Pahami

Berita Jurnalis hingga DPR Aceh Ikut Tolak RUU Penyiaran


Aceh, Pahami.id

Jurnalis yang tergabung dalam ‘Gerakan Jurnalis Aceh Bersatu’ melakukan aksi besar-besaran di kantor DPR Aceh untuk menolak revisi UU atau RUU PenyiaranSenin (27/5).

Para jurnalis tersebut berasal dari berbagai organisasi pers antara lain Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Kota Banda Aceh, Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Aceh, Ikatan Jurnalis Televisi Indonesia (IJTI) Aceh dan Jurnalis Foto Indonesia (PFI) Aceh.

Ketua AJI Banda Aceh Juli Amin mengatakan, revisi UU Penyiaran yang masih digulirkan di DPR RI bertentangan dengan semangat reformasi dan demokrasi yang telah diperjuangkan selama ini.


Jika RUU Penyiaran disahkan, katanya, hal itu bisa dijadikan alat untuk mengontrol, membungkam, dan menghalangi kerja jurnalisme.

<!–

ADVERTISEMENT

/4905536/CNN_desktop/cnn_nasional/static_detail

–>

“Secara khusus Pasal 42 dan Pasal 50 B ayat 2c bertentangan dengan Pasal 4 ayat 2 UU Pers yang menyatakan bahwa surat kabar nasional tidak dikenakan sensor, pelarangan, atau pelarangan penyiaran,” kata Juli Amin saat memberikan sambutan.

Menurutnya, jika RUU Penyiaran disahkan maka kebebasan pers akan terancam melalui pelarangan jurnalisme investigatif dan kekuasaan Dewan Pers akan diambil alih oleh KPI.

Maka kekuasaan KPI dalam memfilter dan melarang konten di media sosial akan mengancam lembaga penyiaran yang mengunggah konten di internet.

“RUU (penyiaran) ini juga mengancam kebebasan pers dan melanggar prinsip hak asasi manusia,” ujarnya.

Pantauan CNNIndonesia.com, massa jurnalis pun mendesak DPR Aceh mengirimkan surat penolakan RUU Penyiaran.

Ketua DPR Aceh Zulfadli sepakat menandatangani surat berisi poin-poin penolakan RUU Penyiaran yang telah disiapkan jurnalis.

“Saya sudah terima, saya bawa ke lembaga dan mempersilahkan Komisi 1 dan pimpinan lainnya untuk stempelnya dan hari ini sudah siap,” kata Zulfadli.

Setelah ditandatangani dan distempel, pihak partai akan resmi melayangkan surat protes ke DPR RI. “Saya akan menindaklanjuti hal ini ke lembaga DPR Aceh secara resmi,” kata politikus Parti Aceh itu.

(dra/wiw)

!function(f,b,e,v,n,t,s){if(f.fbq)return;n=f.fbq=function(){n.callMethod?
n.callMethod.apply(n,arguments):n.queue.push(arguments)};if(!f._fbq)f._fbq=n;
n.push=n;n.loaded=!0;n.version=’2.0′;n.queue=[];t=b.createElement(e);t.async=!0;
t.src=v;s=b.getElementsByTagName(e)[0];s.parentNode.insertBefore(t,s)}(window,
document,’script’,’//connect.facebook.net/en_US/fbevents.js’);

fbq(‘init’, ‘1047303935301449’);
fbq(‘track’, “PageView”);

Exit mobile version