Jakarta, Pahami.id –
Kejaksaan Agung (Yang lalu) Masih belum menahan staf khusus mantan menteri pendidikan dan budaya Nadiem Makarim Ahli hukum Tan, meskipun telah disebut sebagai tersangka dalam kasus korupsi program digitalisasi pendidikan untuk periode 2019-2022.
Direktur Investigasi Jaksa Agung untuk Pemuda dalam Undang -Undang Kriminal Khusus Abdul Qohar mengatakan partainya belum ditahan karena saat ini Jurnal Tan diketahui berada di luar negeri. Akibatnya, ia melanjutkan, Juris Tan bertekad untuk dimasukkan dalam Daftar Pencarian Rakyat (DPO) Alias.
Qohar menjelaskan bahwa penyelidik telah mengirim tiga panggilan inspeksi kepada orang yang relevan. Namun, anggota parlemen selalu absen dari panggilan penyelidik.
“Brother JS atau JT, ya, ada panggilan oleh penyelidik yang layak mendapatkan tiga kali berturut -turut, tetapi orang yang dimaksud tidak ada,” katanya kepada konferensi pers pada hari Selasa (7/15).
Qohar mengatakan kepada penyelidik juris meminta agar pemeriksaan dilakukan secara tertulis tetapi tidak dapat dipenuhi karena tidak sesuai dengan aturan dalam KUHP dan KUHP Prosedur Pidana.
Sebaliknya, dia mengatakan di masa lalu telah menempatkan anggota parlemen di DPO. Tidak hanya itu, penyelidik juga telah bekerja dengan lembaga terkait untuk mengembalikan anggota hukum ke Indonesia.
“Kami mulai melakukan DPO dan tentu saja kami bekerja dengan pihak -pihak yang relevan sehingga mereka yang dimaksud hadir, kami dapat pulang ke rumah di negara itu [Indonesia]”Dia berkata.
Sebelumnya, Kantor Kejaksaan Agung (AGO) menyelidiki kasus korupsi dalam program digitalisasi pendidikan dalam bentuk laptop Chromebook di Kementerian Pendidikan dan Budaya selama 2019-2022.
Selama waktu ini, Kementerian Pendidikan dan Budaya memegang 1,2 juta unit laptop untuk sekolah -sekolah di Indonesia, terutama di wilayah 3T dengan perkiraan jumlah Rp9,3 triliun.
Akuisisi laptop ini dipilih menggunakan sistem operasi Chrome atau Chromebook meskipun memiliki banyak kelemahan dan tidak efektif untuk fasilitas pembelajaran di area 3T karena tidak memiliki akses internet.
Dalam kasus ini, kantor jaksa agung menunjuk empat tersangka, direktur Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan, 2020-2021, Mulatsyah; Direktur Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan, 2020-2021, Sri Wahyuningsih; Mantan Menteri Pendidikan dan Budaya Nadiem Makarim, ahli hukum Tan; dan Ibrahim Arief sebagai konsultan teknologi di Era Penelitian dan Teknologi Era Nadiem.
Untuk tindakan tersangka, negara itu didakwa dengan kerugian hingga RP1.98 triliun yang terdiri dari kerugian karena item perangkat lunak (CDM) sebesar RP480 miliar dan lampu Tanda Harga laptop adalah Rp1.5 triliun.
(TFQ/KID)