Site icon Pahami

Berita Jonathan Frizzy Ditetapkan Jadi Tersangka Vape Mengandung Obat Keras


Jakarta, Pahami.id

Polisi menetapkan seorang seniman Jonathan Frizzy Sebagai tersangka dalam rokok atau kasus elektronik yang mengandung obat keras.

“Itu benar (tersangka Jonathan),” kata Kasatres Narkotics Narkotics Police Airport Soetta, AKP Michael Tandayu ketika dikonfirmasi pada hari Senin (5/5).

Namun, Michael belum menjelaskan tekad Jonathan sebagai tersangka dalam kasus ini.


“Lalu pada 4 (16.00 WIB), siaran pers adalah ya,” katanya.

Sebelumnya, Bandara Satnarkoba Polreata Soekarno-Hatta (SOETTA) memeriksa artis dengan inisial JF yang terkait dengan rokok listrik atau kasus vape yang mengandung obat keras.

Kasus ini dimulai ketika polisi bersama dengan adat bandara Soetta mendapat vape yang berisi obat -obatan etomidasi yang keras Maret lalu.

Kepala Polisi Bandara Soetta AKBP Ronald Sipayung mengatakan dari penemuan itu, pencarian lebih lanjut dilakukan dan ditangkap tiga tersangka, BTR, eds, dan ER.

Tiga tersangka ditangkap di Pusat Penahanan Kepolisian Bandara Soetta dan didakwa berdasarkan Pasal 435 anak perusahaan Pasal 436 paragraf (2) Nomor Perkejutaan 17 dari 2023 di Health Jo Pasal 55 KUHP.

Dari interior lebih lanjut, diduga bahwa seniman dengan inisial JF terlibat. Akibatnya, polisi juga memanggil JF untuk mempertanyakan.

(Dis/ugo)


Exit mobile version