Site icon Pahami

Berita Jokowi soal Kans Kaesang Maju di Pilkada: Tanya ke Ketua PSI


Jakarta, Pahami.id

Presiden Joko Widodo (Jokowi) menjawab kesempatan Pimpinan Umum PSI dan putra bungsunya, Jengkel Pangarep yang tidak bisa mencalonkan diri pada Pilkada 2024 karena syarat usia.

Peluang kegagalan Kaesang terjadi setelah Mahkamah Konstitusi (MK) melalui putusan nomor 70/PUU-XXII/2024 menyatakan syarat usia minimal 30 tahun bagi calon cagub dan cawagub dihitung sejak tanggal penetapan.

Tanya Ketum PSI, kata Jokowi sambil tertawa usai menghadiri pembukaan Kongres VI dan HUT PAN ke-26 di Jakarta Pusat, Jumat (23/8).


Terkait hal itu, Kaesang tidak memenuhi syarat untuk mencalonkan diri sebagai gubernur atau wakil presiden pada Pemilu 2024, mengacu pada putusan MK yang dibacakan Hakim Konstitusi pada Selasa (20/8).

Keputusan ini berbeda dengan keputusan Mahkamah Agung yang menginginkan peraturan tersebut dihitung sejak diresmikan. Saat ini Kaesang masih berusia 29 tahun. Dia baru akan berusia 30 tahun pada 25 Desember.

Sedangkan pendaftaran calon kepala daerah dibuka pada 27-29 Agustus 2024. Artinya, Kaesang belum memenuhi syarat usia.

Meski demikian, Kaesang sebenarnya hampir masih memiliki harapan untuk maju. Sebab, Baleg DPR langsung membahas revisi UU Pilkada sehari setelah putusan MK keluar. RUU tersebut akan dikonfirmasi pada rapat paripurna kemarin, Kamis (22/8).

Namun agenda tersebut mendapat sambutan besar dari berbagai elemen masyarakat karena dianggap sebagai tindakan mengabaikan konstitusi. Demonstrasi menentang RUU tersebut terjadi di beberapa provinsi.

Di sisi lain, KPU juga didesak segera membuat peraturan KPU baru yang mengacu pada putusan Mahkamah Konstitusi. Dengan tekanan seperti itu, DPR membatalkan pengesahan RUU Pilkada dan KPU menyatakan akan mematuhi putusan Mahkamah Konstitusi.

(kr/pua)


Exit mobile version