Site icon Pahami

Berita Jokowi Sebut Proses Hukum Lanjut Meski Seandainya Roy Suryo Minta Maaf

Berita Jokowi Sebut Proses Hukum Lanjut Meski Seandainya Roy Suryo Minta Maaf


Surakarta, Pahami.id

Presiden ketujuh Republik Indonesia Joko Widodo (Jokowi) mengkonfirmasi proses hukum terhadap Roy Suryo CS harus terus berjalan.

Hal itu disampaikannya menanggapi pernyataan Presiden kita Jokowi Razman Nasution yang menyebut Jokowi menutup pintu restorative justice (RJ) bagi Roy Suryo, Tifa, dan Rismon Sianipar.

Jokowi tegas ingin Roy Suryo Cs tetap diproses hukum meski ditemui di kediaman narasumber seperti Eggy Sudjana dan Damai Hari Lubis.


“(Proses hukumnya) tetap. Tinggal itu,” kata Jokowi saat ditemui di Stadion Manahan Solo, Jumat (13/2).

Dia menyinggung proses hukum yang masih berjalan di Polda Metro Jaya. Polda Metro Jaya sendiri telah memeriksa kembali Jokowi dan beberapa saksi lainnya untuk melengkapi berita acara pemeriksaan (BAP).

Kemarin kita sudah periksa lagi, ada pemeriksaan tambahan, kata Jokowi.

Meski demikian, Jokowi tak menolak kesempatan untuk memaafkan pihak-pihak yang terlibat dalam kasus pencemaran nama baik tersebut.

“Tidak ada masalah. Pengampunan itu urusan pribadi. Tapi urusan hukum lain,” kata Jokowi.

Sebelumnya, Polda Metro Jaya menetapkan delapan tersangka yang terbagi dalam dua klaster terkait kasus dugaan ijazah palsu Jokowi.

Klaster pertama terdiri dari lima tersangka yakni Eggi Sudjana, Kurnia Tri Rohyani, Damai Hari Lubis, Rustam Effendi dan Muhammad Rizal Fadillah.

Mereka dijerat dengan Pasal 310 KUHP dan/atau Pasal 311 KUHP dan/atau Pasal 160 KUHP dan/atau Pasal 27a. persimpangan Pasal 45 Ayat 4 dan/atau Pasal 28 Ayat 2 JtidakHAI Pasal 45a Ayat 2 UU ITE.

Kemudian klaster kedua terdiri dari tiga tersangka yakni Roy Suryo, Rismon Hasiholan Sianipar, dan Tifauziah Tyassuma alias Dr Tifa.

Ketiganya dijerat Pasal 310 KUHP dan/atau Pasal 311 KUHP dan/atau Pasal 32 ayat 1. persimpangan Pasal 48 Ayat 1 dan/atau Pasal 35 Juncto Pasal 51 ayat 1 dan/atau Pasal 27a juncto Pasal 45 ayat 4 dan/atau Pasal 28 ayat 2 persimpangan Pasal 45a ayat 2 UU ITE.

Dalam kasus ini, penyidik ​​menyebut Roy Suryo cs menebar tuduhan palsu dan menyesatkan masyarakat. Kesimpulan tersebut berdasarkan hasil pemeriksaan terhadap 130 saksi dan 22 ahli termasuk pemeriksaan mendalam terhadap 723 alat bukti.

Terbaru, Polda Metro Jaya telah menghentikan penyidikan terhadap Eggi Sudjana dan Damai Hari Lubis dalam kasus ini dan telah mengeluarkan Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3). Sementara untuk enam tersangka lainnya, proses hukum masih berjalan.

Penyidik ​​juga telah mengirimkan berkas perkara tersangka Roy, Rismon dan dokter Tifa ke JPU pada 13 Januari 2026. Namun, JPU mengembalikan berkas perkara tersebut karena dianggap belum lengkap.

Setelah itu, polisi kembali memeriksa sejumlah saksi di wilayah Jawa Tengah dan Jogja pada Rabu (11/2). Salah satunya adalah Jokowi selaku jurnalis yang diperiksa di Mapolda Surakarta, Solo, Jawa Tengah.

(Sabtu/Senin)


Exit mobile version