Jakarta, Pahami.id —
Presiden Joko Widodo (Jokowi) menjawab singkat jadwal pelantikan kepala daerah hasil Pilkada Serentak 2024, Jokowi melemparkan persoalan itu ke Komisi Pemilihan Umum (KPU).
Untuk saat ini, belum ada keputusan dari pemerintah terkait jadwal pengangkatan bupati.
Tanya ke KPU, kata Jokowi di PT Hyundai LG Indonesia (HLI) Green Power, Karawang, Jawa Barat, Rabu (3/7).
Pemungutan suara Pilkada 2024 akan dilaksanakan pada 27 November 2024. Penghitungan dan penghitungan ulang suara tetap dilakukan, dijadwalkan pada 27 November-16 Desember 2024.
Jika tidak ada perselisihan di Mahkamah Konstitusi (MK), maka bupati terpilih bisa dilantik pada Januari 2025.
Terpisah, Ketua KPU Hasyim Asy’ari mengatakan, penetapan pasangan calon bupati dan wakil bupati (paslon) yang terpilih hasil Pilkada 2024 juga bisa digelar pada 2 April 2027.
Pernyataan tersebut merupakan tambahan kesaksian Hasyim atas pemaparan sebelumnya pada Minggu (30/6).
Saat itu, Hasyim mengatakan, pengangkatan bupati hasil Pilkada 2024 sebaiknya dilaksanakan pada 1 Januari 2025. Ia juga mengatakan pada 1 Januari 2025 atau saat penetapan calon bupati/wakil bupati, wali kota/ wakil walikota harus berusia 25 tahun dan calon gubernur/wakil gubernur berusia 30 tahun.
Kemudian, pada Senin (1/7), Hasyim menambahkan, pengangkatan bupati terpilih juga bisa dilakukan setelah 1 April 2027. Sebab, ada bupati dan wakil bupati Yalimo hasil Pilkada 2020 yang hanya akan menjabat. akan diresmikan pada tahun 2022.
Jadwal dan tata cara pengangkatan serentak diatur dengan Peraturan Presiden, kata Hasyim.
Hasyim juga menyatakan, jadwal dan tata cara pengangkatan simultan diatur dalam Peraturan Presiden.
(kha/ugo)