Solo, Pahami.id —
Presiden ketujuh Republik Indonesia Joko Widodo (Jokowi) menanggapi gugatan di Mahkamah Konstitusi (MK) melarang keluarga presiden dan wakil presiden petahana mencalonkan diri sebagai presiden.
Setiap individu, setiap warga negara mempunyai kedudukan konstitusional yang sama, kata Jokowi saat ditemui di kediamannya, Solo, Jumat (27/2).
Kesetaraan hak, kata Jokowi, memberikan hak kepada setiap orang untuk mengajukan uji materi undang-undang tersebut ke Mahkamah Konstitusi.
“Jadi setiap orang bisa mengajukan uji materi ke Mahkamah Konstitusi mengenai apapun yang berkaitan dengan undang-undang tersebut,” ujarnya.
Jokowi juga mengimbau semua pihak menghormati proses yang sedang berjalan di Mahkamah Konstitusi. Ia mengaku siap menghormati keputusan Mahkamah Konstitusi terkait gugatan tersebut.
Oke kita tunggu saja prosesnya di MK. Kita harus menghormati keputusan MK, kata ayah Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka ini.
Sebelumnya, dua advokat Raden Nuh dan Dian Amalia menggugat Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (Pemilu) ke MK.
Permohonan dengan nomor perkara 81/PUU-XXIV/2026 ini meminta Mahkamah Konstitusi melarang kerabat dekat presiden atau wakil presiden mencalonkan diri sebagai calon presiden atau wakil presiden.
Raden Nuh dan Dian Amalia menilai tidak adanya larangan ini berpotensi menimbulkan konflik kepentingan dan nepotisme.
(syd/anak)

