Site icon Pahami

Berita Jokowi Layak Gabung Wantimpres, Terlalu Muda untuk Pensiun


Jakarta, Pahami.id

Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Budi Arie Setiadi evaluasi Presiden Joko Widodo (Jokowi) berhak menjadi anggota dewan penasehat presiden (ingin mengesankan) setelah tidak lagi menjabat sebagai presiden.

Budi juga menyebut Jokowi masih terlalu muda untuk pensiun dari kancah politik nasional setelah meninggalkan jabatannya sebagai presiden.

“Iya worth it, (bergabung dengan Wantimpres) usianya masih terlalu muda untuk pensiun. Usianya masih muda, 63 tahun,” kata Budi di Kompleks Parlemen, Jakarta, Selasa (10/9).


Pimpinan Umum Projo ini juga menilai, Jokowi tidak hanya perlu memberi nasihat, tapi bisa mempersatukan bangsa dan negara serta elite politik jika bergabung dengan Wantimpres.

“Bukan nasehat, untuk bangsa ini, untuk rakyat. Tapi kalau elite politik kita bersatu, itu bagus kan,” ujarnya.

Di sisi lain, Budi tak menjawab tegas terkait persoalan RUU Wantimpres yang diterapkan untuk mengakomodir kepentingan politik Jokowi pasca ia mengundurkan diri.

Menurutnya isu ini hanya asumsi yang tidak benar. Namun, diakuinya terkadang tudingan tersebut juga bisa benar adanya.

“Berspekulasi. Tunggu saja. Jangan terlalu banyak berspekulasi,” kata Budi.

“Terkadang banyak hal yang benar,” lanjutnya.

Seluruh Fraksi DPR sebelumnya telah menyetujui Revisi Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2006 tentang Wantimpres dalam rapat paripurna.

Kesepakatan tersebut berdasarkan hasil rapat kerja Baleg yang dipimpin Ketua Baleg Wihadi Wiyanto bersama Menteri PAN-RB Abdullah Azwar Annas dan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Supratman Andi Agtas di Kompleks Parlemen, Jakarta, Selasa (10/9). .

Baleg dan Pemerintah juga sepakat untuk mengusulkan beberapa pasal tambahan dalam RUU Wantimpres.

Beberapa di antaranya adalah nomenklatur Dewan Pertimbangan Presiden yang diubah menjadi Dewan Pertimbangan Presiden Republik Indonesia.

Kesepakatan ini juga membatalkan usulan DPR untuk mengubah nomenklatur Dewan Pertimbangan Presiden menjadi Dewan Pertimbangan Agung (DPA).

Belakangan, Baleg dan Pemerintah juga sepakat agar jabatan Ketua Dewan Pertimbangan Presiden RI bisa dijabat secara bergantian.

Salah satu pertimbangan perjanjian tersebut adalah Indonesia menganut sistem presidensial sehingga presiden harus diberi kebebasan menentukan sosok yang memberi nasihat.

(mab/sfr)



Exit mobile version