Jakarta, Pahami.id –
RI 7 Presiden Joko Widodo (Jokowi) melaporkan lima orang ke polisi metropolitan Jakarta atas tuduhan pencemaran nama baik dan pencemaran nama baik atas tuduhan diploma palsu.
“Jadi apa yang dilaporkan kemudian dalam penyelidikan, tetapi tentu saja dalam semua rangkaian acara, kami mengirimkan ke penyelidik, semua item, bukti yang telah kami sajikan, ada 24 video, sekitar 24 objek yang dilaporkan oleh Mr. Jokowi,
“Ya, mungkin inisial jika saya bisa mengirimkannya, ada rumah sakit, rumah sakit, lalu es, ada juga, ada K awal,” katanya.
Mereka dilaporkan terkait dengan Pasal 310 KUHP tentang pencemaran nama baik dan Pasal 311 KUHP tentang pencemaran nama baik. Selain itu, Pasal 27a, Pasal 32, dan Pasal 35 Hukum.
Di sisi lain, Yakup mengatakan Jokowi juga menunjukkan semua diploma akademiknya dari sekolah dasar ke lembaga -lembaga pendidikan tinggi kepada para penyelidik.
“Jadi, Mr. Jokowi sebelumnya telah mempresentasikan diploma di sekolah menengah, SMP, tinggi, hingga UGM Kuliah Diploma. Semuanya telah terbukti kepada penyelidik,” katanya.
Yakup juga mengatakan bahwa Jokowi siap mengembalikan informasi kepada pihak berwenang jika perlu.
“Mr. Jokowi juga memberi tahu kami bahwa jika nanti diperlukan, bersiaplah untuk memperhitungkan dan bersiaplah untuk memberikan informasi lebih lanjut jika diperlukan untuk tujuan investigasi,” kata Yakup.
Sebelumnya, Jokowi menyampaikan karena dia telah mengambil tindakan hukum sehingga polemik diploma bisa jelas dan jelas.
“Ya, ini sebenarnya masalah ringan, biaya diploma palsu, tetapi harus dibawa ke dalam hukum, sehingga semuanya jelas dan jelas,” katanya.
Jokowi juga mengungkapkan alasan dia sekarang mengambil tindakan hukum karena sebelum dia masih melayani sebagai presiden.
“Saya masih melayani, saya tidak berpikir ini sudah berakhir, ternyata itu masih terjadi sehingga lebih baik jelas dan jelas,” katanya.
Debat tentang keaslian diploma Jokowi belum menemukan titik akhir. Persidangan pertama dari kasus ini juga dimulai pada hari Kamis (24/4) di Pengadilan Distrik Solo (PN).
Klaim terdaftar dengan nomor kasus 99/PDT.G/2025/PN SKT, dan terkait dengan mobil Esemka yang terdaftar dengan nomor kasus 96/PDT.G/2025/PN SKT. Dalam kasus ini, Jokowi duduk sebagai terdakwa 1, terdakwa dari City of Solo 2, terdakwa Solo 6 Solo 3, dan terdakwa Universitas Gadjah Mada 4.
Di sisi lain, empat vokal menggugat keaslian ijazah Jokowi juga dilaporkan oleh polisi. Empat dari mereka adalah mantan Tenpora Roy Suryo, spesialis forensik digital Rismon Sianipar, wakil ketua tim sarjana dan aktivis (TPUA) Rizal Fadillah, dan dokter Tifauzia tyassuma.
Relawan Patriot Nusantara Pemuda melaporkan empat orang ke Polisi Metro Jakarta Tengah, mengikuti tuduhan diploma Jokowi palsu pada hari Rabu (24/4) dan terdaftar dengan LP/B/978/IV/2025/SPKT/Metro Jakpus/Nomor Pola/PODA/PODA/PODA/METRO
Metro Jaya.
Dalam laporannya, keempatnya dicurigai melanggar Pasal 160 KUHP terkait hasutan di depan umum melalui tuduhan diploma palsu yang dimiliki oleh Jokowi.
(Dis/gil)