Site icon Pahami

Berita Jokowi Buka Suara soal Kans Perppu hingga Ikuti Putusan MK


Jakarta, Pahami.id

Presiden Joko Widodo (Jokowi) berjanji tidak akan menerbitkan Peraturan Pemerintah Pengganti (Perppu) terkait pilkada menyusul putusan Mahkamah Konstitusi (MK).

Tidak, saya tidak punya pemikiran apa pun, kata Jokowi menjawab pertanyaan wartawan usai menghadiri HUT ke-26 dan Kongres PAN ke-6 di Hotel Indonesia Kempinski, Jakarta Pusat, Jumat (23/8).

Jokowi mengingatkan, RUU Pilkada pasca putusan Mahkamah Konstitusi yang dibatalkan DPR pada Kamis (22/8) merupakan kewenangan lembaga legislatif.


Ia kemudian menegaskan, pemerintah akan menaati keputusan Mahkamah Konstitusi mengenai batasan pencalonan kepala daerah oleh partai dan batasan usia calon kepala daerah pada pilkada.

“Ya [mengikuti putusan MK]”katanya.

Mahkamah Konstitusi pada Selasa (20/8) menjatuhkan palu terhadap dua gugatan terkait Pilkada 2024, yakni gugatan dengan nomor perkara 60/PUU-XXII/2024 dan nomor 70/PUU-XXII/2024.

Dalam keputusan No. 70, Mahkamah Konstitusi mengubah syarat usia minimal 30 tahun bagi cagub dan cawagub terhitung sejak tanggal putusan. Ketentuan ini berbeda dengan keputusan Mahkamah Agung yang menginginkan peraturan tersebut dihitung sejak diresmikan.

Namun, Baleg tiba-tiba langsung merevisi UU Pilkada Provinsi. Revisi UU Pilkada Provinsi juga dilakukan sehari setelah Mahkamah Konstitusi.

Hal ini memicu kemarahan dan gelombang protes di beberapa daerah di Indonesia. Seluruh elemen masyarakat berdemonstrasi menolak RUU Pilkada Provinsi. Setelah protes, DPR membatalkan pengesahan RUU tersebut.

(lat/agustus)


Exit mobile version