Site icon Pahami

Berita JK Sebut Kritik dan Pendapat Kritis Wajar di Negara Demokrasi

Berita JK Sebut Kritik dan Pendapat Kritis Wajar di Negara Demokrasi


Sleman, Pahami.id

Wakil Presiden Republik Indonesia ke-10 dan ke-12, Yusuf Kalla alias JK menilai opini kritis adalah hal yang lumrah di negara demokrasi.

Pernyataan itu disampaikan JK saat ditanya soal sosok Zainal Arifin Mochtar alias Uceng yang kerap melontarkan kalimat kritis terhadap keadaan tersebut. Bahkan, Uceng juga dikenal sebagai salah satu akademisi yang berkecimpung di bidang film dokumenter Pilih Kotor Dan Suara Kotor 2.

JK hadir sebagai salah satu tamu pada pelantikan Uceng sebagai guru besar hukum tata negara di Balai Senat Universitas Gadjah Mada (UGM), Sleman, DIY, Kamis (15/1).


“Iya ini negara demokrasi, masyarakatnya…tentu saja diharapkan memberikan kritik bila diperlukan,” kata JK kepada awak media di lokasi.

Dalam kesempatan itu, JK berharap pemikiran-pemikiran Uceng yang disampaikan saat pidato pengukuhan guru besar tersebut dapat berkontribusi bagi pembangunan negeri ini.

Banyak harapan yang telah disampaikan sebelumnya. Tentunya bermanfaat bagi kita semua demi kemajuan bangsa ini, menuju jalan demokrasi yang benar, harap JK.

Saya mengucapkan selamat kepada Profesor Mochtar, ujarnya yang juga memimpin Partai Golkar itu.

Dalam pidato pengukuhannya sebagai Guru Besar UGM, Uceng mengangkat tema tersebut Memperkuat Konservatisme dan Melemahkan Independensi Lembaga Negara: Menemukan Keterhubungan dan Menjajaki Cara Perbaikan.

Dalam pidato pembukaannya, Uceng juga mendedikasikan jabatan guru besar ini kepada seluruh masyarakat tertindas dan aktivis yang masih ditahan.

“Kepada seluruh masyarakat yang tertindas, para pencari keadilan, para reformis di tengah kesengsaraan, masyarakat yang ditahan secara sewenang-wenang, rekan-rekan aktivis yang masih menjadi tersangka, serta masyarakat yang berada dalam kesulitan dan membutuhkan, saya harap saya terus memberikan keberanian kepada mereka,” kata Uceng.

Pidato Uceng banyak membahas lemahnya independensi lembaga negara yang independen di tengah menguatnya arus konservatisme global dan nasional.

Ia mengatakan, pidato tersebut bermula dari keprihatinan akademis akan adanya kesenjangan antara nilai-nilai demokrasi dan undang-undang yang diajarkan di kelas dengan praktik ketatanegaraan yang terjadi di lapangan. Dunia saat ini, kata dia, termasuk Indonesia sedang mengalami pergeseran ke arah konservatisme, populisme, dan otoritarianisme pemilu yang berdampak langsung pada terkikisnya independensi lembaga peradilan dan lembaga pengawas.

Di Indonesia, kelemahan lembaga independen diperburuk oleh rancangan politik dan praktik elit. Lembaga independen menjadi ajang pertarungan kepentingan politik, tergantung pada proses seleksi, pendanaan, keputusan legislatif, dan keputusan Mahkamah Konstitusi. Kasus revisi Undang-Undang Komisi Pemberantasan Korupsi merupakan contoh nyata bagaimana lembaga independen diremehkan bukan karena gagal, namun karena terlalu efektif mengganggu kenyamanan kekuasaan. Persoalan utamanya bukan hanya pada desain kelembagaan, namun juga pada cara elite memahami dan menyikapi makna kemerdekaan itu sendiri.

Sebagai langkah maju, Urceng mengatakan pidatonya menekankan bahwa melindungi demokrasi tidak cukup melalui perbaikan undang-undang dan institusi saja. Diperlukan pendekatan yang lebih luas: struktural, politik-ekonomi, penguatan masyarakat sipil, serta keterlibatan faktor eksternal seperti tekanan dan nilai-nilai demokrasi dari komunitas internasional.

Demokrasi tidak bisa menjadi proyek elitis, namun harus dikembalikan ke ranah publik. Melindungi lembaga-lembaga nasional yang independen dan demokratis merupakan tanggung jawab kolektif, bukan hanya tugas akademisi atau praktisi hukum, namun merupakan panggilan kolektif seluruh warga negara.

(anak/anak-anak)


Exit mobile version