Jakarta, Pahami.id —
Perwakilan hukum dari mantan narapidana Jessica Kumala WongsoOtto Hasibuan mengaku akan membawa bukti baru (novel) yang telah disembunyikan oleh seseorang.
Otto mengatakan, pihaknya belum bisa menghadirkan novum tersebut pada persidangan 8 tahun lalu. Karena barang buktinya hilang dan tidak pernah ditemukan.
“Tiba-tiba “Kami menemukan barang bukti baru dimana barang bukti tersebut pada saat itu ada namun disimpan oleh seseorang, disembunyikan oleh seseorang hingga barang bukti tersebut hilang, sehingga putusannya memberatkan dia,” kata Otto dalam jumpa pers di Jakarta, Minggu (18/8). ). ).
Otto menilai, jika bukti tersebut dihadirkan, keputusan hakim bisa saja berbeda. Saat ini, pihaknya akan memasukkan novum tersebut ke dalam sidang peninjauan kembali (PK). Ia berencana mengajukan PK dalam waktu dekat.
Meski Jessica sudah dinyatakan bebas bersyarat, kata Otto, kebenaran tetap harus diungkapkan.
“Kalau ada bukti itu, maka dengan bukti itu kita bisa membuktikan bahwa kasus tersebut sebenarnya perlu dikatakan lain,” ujarnya.
Sebelumnya, Jessica ditahan sejak 30 Juni 2016 setelah terjerat kasus pembunuhan berencana. Kemudian pada Juni 2017, Mahkamah Agung memvonisnya 20 tahun penjara berdasarkan putusan kasasi.
Setelah itu, Jessica menjalani hukumannya di Lapas Kelas II A Jakarta. Sejauh ini, dia telah menjalani hukuman sekitar 8,1 tahun penjara.
Hari ini, Jessica dinyatakan bebas bersyarat berdasarkan Surat Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia Nomor: PAS-1703.PK.05.09. dan Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor 7 Tahun 2022 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor 3 Tahun 2018 tentang Syarat dan Tata Cara Pemberian Remisi, Asimilasi, Cuti Mengunjungi Keluarga. Pelepasan Bersyarat, Cuti Sebelum Pembebasan, dan Cuti Bersyarat.
Meski demikian, Jessica Wongso tetap harus menjalani wajib lapor ke Lembaga Pemasyarakatan Kelas I Jakarta Timur-Utara.
(DAL)