Jakarta, Pahami.id —
Badan Ahli DPR RI mengungkapkan beberapa aset yang dapat disita RUU Penyitaan ASdll. yang mulai dibahas di parlemen sekarang.
Pada Kamis (15/1), Badan Anggota DPR menggelar rapat dengar pendapat dengan Komisi III DPR membahas persoalan pembentukan RUU Perampasan Aset.
Komisi III DPR mendengarkan laporan perkembangan penyusunan naskah akademik dan RUU Perampasan Aset terkait tindak pidana dari Badan Ahli DPR.
Dalam rapat tersebut, Ketua Badan Keahlian DPR Bayu Dwi Anggono menjelaskan jenis aset yang bisa disita terkait tindak pidana dalam RUU tersebut.
Pertama, harta kekayaan yang dapat dirampas negara adalah harta kekayaan yang patut diduga digunakan atau dijadikan alat untuk melakukan tindak pidana atau menghambat proses peradilan.
Kedua, harta benda hasil tindak pidana.
Ketiga, harta benda lain yang sah menjadi milik pelaku tindak pidana membayar kerugian yang sama dengan harta benda yang dinyatakan rampasan negara.
Atau ditemukan harta benda yang diketahui atau patut diduga merupakan hasil tindak pidana. Misalnya kayu bulat di hutan atau barang selundupan di pelabuhan tidak resmi, kata Bayu dalam persidangan.
Kriteria aset yang disita
Bayu juga menjelaskan kriteria aset yang bisa disita melalui mekanisme tersebut bukan berdasarkan keyakinan atau tanpa harus menunggu putusan pidana terhadap terdakwa pidana.
Mekanisme ini dapat digunakan jika tersangka atau terdakwa meninggal dunia, melarikan diri, sakit parah, atau hilang.
Maka perkara pidana tersebut tidak dapat diadili atau terdakwa telah dinyatakan bersalah oleh pengadilan yang mempunyai kekuatan hukum tetap dan kemudian dinyatakan bahwa harta kekayaan tindak pidana tersebut belum dinyatakan sita.
Berikutnya mengenai penyitaan aset tanpa adanya pidana, juga harus memenuhi kriteria aset bernilai minimal Rp 1 miliar, kata Bayu.
(tahun/anak)

