Site icon Pahami

Berita Jemy Sutjiawan Divonis 3 Tahun Penjara di Kasus Korupsi BTS


Jakarta, Pahami.id

Direktur Utama PT Sansaine Exindo Jemy Sutjiawan divonis tiga tahun penjara dalam kasus dugaan korupsi penyediaan menara Stasiun Pemancar Pangkalan (BTS) 4G dan infrastruktur pendukung Badan Aksesibilitas Telekomunikasi dan Informasi (DEVOSI) Cominfo.

“Menghukum terdakwa Jemy Sutjiawan tiga tahun penjara dan denda Rp 500 juta dengan ketentuan apabila denda tidak dibayar diganti tiga bulan penjara,” kata ketua majelis hakim Rianto Adam. Pontoh saat membacakan putusan di Pengadilan Typikor Jakarta, Selasa (30/7).


Hakim menilai Jemy telah terbukti secara sah dan meyakinkan menurut hukum bersalah melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana didakwakan subsider Jaksa Penuntut Umum pada Pasal 3 Undang-Undang Pemberantasan Korupsi (UU Tipikor) juncto Pasal 55 paragraf. 1 1 KUHP.

Hakim juga mempertimbangkan hal-hal yang memberatkan dan meringankan. Yang memberatkan, Jemy tidak mendukung program pemerintah memberantas korupsi.

Sedangkan yang meringankan adalah Jemy bersikap kooperatif dan sopan selama persidangan, tidak pernah dihukum, mempunyai tanggung jawab keluarga, serta merasa bersalah dan mengakui perbuatannya.

Kemudian seluruh pekerjaan pengadaan sistem ketenagalistrikan pada paket proyek 4G BTS 1 dan 2 diselesaikan oleh subkontraktor.

“Proyek BTS 4G ini sebagian besar telah dilaksanakan dan diresmikan oleh Presiden RI pada tanggal 28 Desember 2023 dan telah memberikan manfaat bagi masyarakat Indonesia,” kata hakim.

Baik Jemy maupun jaksa mengutarakan pemikirannya.

Hukuman ini lebih ringan dibandingkan permintaan jaksa yang menginginkan Jemy divonis empat tahun penjara dan denda Rp1 miliar subsider enam bulan kurungan.

(ryn/tsa)


Exit mobile version