Site icon Pahami

Berita Jelang Tengah Malam, Revisi UU Minerba Disepakati Usul Inisiatif DPR


Jakarta, Pahami.id

Badan Legislatif (Baleg) DPR resmi menyetujui perubahan keempat atas revisi Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara (Hukum Mineral dan Batubara) menjadi usulan inisiatif DPR.

Rapat pengambilan keputusan digelar menjelang tengah malam, Senin (20/1) pukul 23.14 WIB setelah digelar sekitar 12 jam, dalam bentuk maraton mulai pukul 11.00 WIB.


Delapan atau seluruh fraksi di DPR sepakat RUU Mineral akan dibahas di tingkat berikutnya dengan pemerintah.

“Selanjutnya kami mohon persetujuan rapat. Apakah hasil penyusunan RUU tentang perubahan keempat Undang-Undang Nomor 4 Tahun 209 tentang Mineral dan Batubara dapat diproses lebih lanjut sesuai peraturan perundang-undangan?” kata Ketua Baleg DPR Bob Hasan.

Perubahan keempat RUU Mineral bersifat terbuka secara kumulatif berdasarkan putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 37/PUU-XIX/2021 yang diajukan oleh Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (WALHI), Asosiasi Jaringan Advokasi Tambang (JATAM) Kalimantan Timur. Kaltim).

Lalu, ada individu bernama Nurul Aini dan Yaman. Keduanya bekerja sebagai petani.

Dalam putusannya, Mahkamah Konstitusi antara lain menyatakan Pasal 17A ayat (2) UU Minerba bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat, sepanjang tidak dimaknai “Pusat”. Pemerintah dan Pemerintah Daerah menjamin tidak akan terjadi perubahan pemanfaatan ruang dan kawasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) pada WIUP mineral logam dan WIUP Batubara yang telah ditetapkan sepanjang tidak bertentangan. dengan ketentuan undang-undang. .”

Namun, DPR memasukkan beberapa poin revisi baru dalam RUU Mineral. Beberapa di antaranya terkait pengelolaan pertambangan untuk organisasi keagamaan, perguruan tinggi, dan UKM.

“Yang ketiga sama dengan perguruan tinggi dan yang keempat tentu saja UKM usaha kecil dan seterusnya,” kata Bob.

“Saya pribadi melihat ini ada maksud dan tujuannya, selain pasal 33, baru kali ini bisa dirasionalisasikan,” kata Bob.

“Bahwa kesejahteraan rakyat, kesejahteraan rakyat, tidak lagi terletak pada wilayah pertambangan yang masyarakatnya hanya terpapar debu batubara atau akibat eksploitasi mineral dan batubara, namun saat ini merupakan sebuah peluang. untuk masyarakat Indonesia,” ujarnya.v

(thr/chri)


Exit mobile version