Jakarta, Pahami.id —
Presiden Indonesia Joko Widodo (Jokowi) mengeluarkan aturan tentang juru bicara presiden sebelum mengundurkan diri. Aturan tersebut tertuang dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 82 Tahun 2024.
Dalam peraturan tersebut disebutkan bahwa Juru Bicara Presiden berada di bawah Badan Komunikasi Presiden. Mereka bertanggung jawab kepada Kepala Kantor Komunikasi Kepresidenan, namun dapat menerima penugasan langsung dari Presiden.
“Juru Bicara Presiden mempunyai tugas memberikan keterangan, keterangan, dan keterangan resmi Presiden mengenai isu-isu strategis kepada masyarakat.,” baca pasal 18 Perpres tersebut.
Dalam Perpres tersebut juga diatur bahwa jumlah juru bicara presiden berada dalam kekuasaan presiden. Aturan tersebut juga memastikan Kepala Kantor Komunikasi Kepresidenan diikutsertakan sebagai juru bicara presiden.
Masa jabatan juru bicara presiden selaras dengan masa jabatan presiden. Juru bicara presiden bisa berasal dari berbagai latar belakang.
Kepala, Wakil, Juru Bicara Presiden, Staf Khusus, dan Staf Profesional dapat berasal dari Pegawai Negeri Sipil atau non Pegawai Negeri Sipil, bunyi pasal 32.
Artikel berikutnya berbunyi, “Pegawai Negeri Sipil yang diangkat sebagai Kepala, Wakil, Juru Bicara Presiden, Staf Khusus, dan Staf Profesional diberhentikan dari jabatan organik selama memangku jabatannya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan..”
Sebelumnya, Jokowi memiliki dua juru bicara presiden dalam dua periode pemerintahan sejak 2014. Pada periode pertama, posisi tersebut ditempati oleh Johan Budi Sapto Pribowo.
Pada babak kedua, posisi tersebut ditempati Fadjroel Rachman. Namun Fadjroel tidak mendampingi Jokowi hingga masa jabatannya berakhir.
Saat ini, Jokowi belum memiliki Juru Bicara Kepresidenan yang pasti atau secara de jure. Meski demikian, Koordinator Staf Khusus Presiden Ari Dwipayana banyak berbicara di depan publik untuk menjawab persoalan terkait Presiden Jokowi.
(anak/anak)