Site icon Pahami

Berita Jejak Kontroversi Penangkapan Pegi, Dituding Dalang Berujung Bebas


Jakarta, Pahami.id

Pengadilan Negeri (PN) Bandung resmi mengabulkan permohonan praperadilan yang diajukan Pegi Setiawan dalam kasus pembunuhan kekasih Eki dan Vina Cirebon.

Melalui putusan tersebut, hakim tunggal Eman Sulaeman menyatakan penetapan tersangka yang dilakukan Polda Jabar tidak sah dan harus dibatalkan demi hukum.

Hakim Eman pun memerintahkan Polda Jabar menghentikan seluruh proses penyidikan dan membebaskan Pegi. Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Jabar pun diminta membebaskan Pegi dari tahanan.


“Kabulkan permohonan praperadilan pemohon secara keseluruhan,” ujarnya dalam sidang, Senin (8/7).

Kasus ini muncul kembali setelah film tersebut diputar Vina : Sebelum 7 Hariyang diangkat dari kisah nyata kasus pembunuhan Vina mendapat perhatian publik.

Awalnya, polisi mengumumkan tiga dari 11 pelaku pembunuhan Vina masih buron. Mereka adalah Pegi alias Perong, Andi dan Dani.

Keberadaan ketiga orang tersebut kembali dipertanyakan karena tidak bisa ditangkap setelah 8 tahun.

Bahkan, netizen mulai mengaitkan lambatnya perkembangan kasus ini dengan dugaan dukungan pihak berwenang.

Salah satu yang menyoroti dugaan dukungan tersebut adalah pengacara kondang Hotman Paris.

Kata Hotman, dugaan tersebut semakin kuat karena kedelapan narapidana tersebut sekaligus mengubah keterangan di Berita Acara Pemeriksaan (BAP) untuk menyangkal keterlibatan pelaku yang buron.

Namun Kabid Humas Polda Jabar Kompol Jules Abraham mengaku kasus tersebut tetap diproses dan membantah pihak berwenang mendukung ketiga pengungsi tersebut.

Tak lama setelah pernyataan Hotman tersebut, Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Jabar menangkap salah satu pelaku, Pegi Setiawan alias Pegi Perong, pada Selasa malam, 21 Mei 2024.

Pegi disebut polisi sebagai dalang pembunuhan Vina dan Eki.

Jules menuturkan, saat buron selama delapan tahun, Pegi diduga menyamar sebagai kuli bangunan. Selain itu, polisi juga menduga Pegi mengubah identitasnya usai kejadian tersebut.

Usai menangkap Pegi, penyidik ​​langsung menggeledah rumah yang ditinggalinya yang berlokasi di Kepompongan, Talun, Cirebon, Jawa Barat. Melalui penggeledahan tersebut, penyidik ​​juga mengaku telah menyita sejumlah barang bukti terkait kasus tersebut.

Penangkapan tersebut memicu kontroversi. Hanya sedikit orang yang percaya bahwa Pegi yang ditangkap polisi bukanlah pelaku sebenarnya.

Lalu ada pula gambar yang memperlihatkan sosok lain yang bernama mirip Pegi Setiawan. Masyarakat memanggilnya Pegi Cianjur untuk membedakannya dengan Pegi Setiawan asal Cirebon yang ditangkap polisi.

Pegi Cianjur yang viral di media sosial diduga sebagai pelaku sebenarnya. Diduga warganet, Pegi Cianjur pun tampil terang-terangan menjelaskan bantahannya terlibat kasus Vina Cirebon.

Sementara itu, kuasa hukum Pegi Cirebon, Sugiyanti Iriani, membantah Polda Jabar menetapkan tersangka terhadap kliennya. Dia menilai banyak kejanggalan dalam proses penetapan tersangka yang dilakukan penyidik ​​terhadap kliennya.

Sugiyanti mengatakan, salah satu keanehan dalam kasus tersebut adalah kliennya tidak pernah berada di lokasi pembunuhan Vina. Dia mengaku, saat kejadian, dia berada di Bandung dan bukan di Cirebon.

Selain itu, kata dia, penunjukan DPO Pegi juga terasa janggal karena dilakukan secara mendadak. Sugiyanti mengatakan, kliennya tidak pernah dipanggil secara resmi oleh penyidik ​​sebelum diangkat menjadi DPO.

Pengakuan lain memperkuat alibi Pegi Cirebon. Suharsono yang merupakan rekan kerja Pegi mengaku, saat kejadian rekannya masih berada di Bandung hingga malam hari.

Dijelaskannya, saat kejadian, Sabtu 27 Agustus 2016, ia menyampaikan keinginannya kepada Pegi dkk untuk berhenti bekerja dan kembali ke Cirebon.

Suharsono kemudian meminta Pegi menyampaikan hal tersebut kepada atasan tempat mereka bekerja. Ucap Pegi menyetujui permintaannya.

Setelah itu, Suharsono mengaku diantar Pegi dkk hingga ke jalan utama hingga menemukan kendaraan. Namun, dia mengaku Pegi tidak kembali ke Cirebon bersamanya.

Kontroversi terus berlanjut. Pasca penangkapan Pegi, polisi pun mengeluarkan dua DPO atas nama Dani dan Andi dalam kasus pembunuhan Vina dan Eksi.

Polisi beralasan tidak ditemukan bukti atau keterangan saksi terkait yang mendukung keberadaan kedua DPO tersebut.

Kasus pembunuhan Vina dan Eki semakin menyita perhatian. Bahkan Presiden Jokowi pun angkat bicara.

Jokowi mengaku sudah meminta Irjen Polisi Jenderal Listyo Sigit Prabowo langsung mengusut tuntas kasus tersebut.

“Tanya Kapolri. Saya sudah sampaikan, kasus ini perlu diawasi dengan baik dan transparan, terbuka untuk semua orang,” ujarnya kepada wartawan di Rupit, Musi Rawas Utara, Sumsel.

Sementara itu, Listyo mengaku telah mengerahkan tim bantuan dari Propam, Itwasum hingga Bareskrim Polri untuk mengawasi pengusutan kasus Pegi.

Listyo memerintahkan jajarannya mengusut tuntas kasus pembunuhan Vina Cirebon secara profesional dan transparan. Ia pun meminta jajarannya mengumpulkan bukti-bukti yang tak terbantahkan.

Saya juga minta, kalau diolah dengan benar, maka alat buktinya harus cukup dan tentunya akan lebih baik jika semuanya dibarengi dengan penyidikan pidana yang ilmiah, ujarnya.

Artinya, itu adalah alat bukti yang tidak bisa disangkal. Namun tentu ada alat bukti, alat bukti lain yang juga diatur dalam KUHP yang harus dilengkapi oleh rekan-rekan, imbuhnya.

Pengacara Pegi pun melaporkan beberapa penyidik ​​Polda Jabar ke Propam Polri karena diduga menghapus sejumlah postingan di akun Facebook Pegi.

Kuasa hukum Pegi mengatakan, laporan itu dibuat karena merasa aneh jika banyak jabatan Pegi yang hilang. Apalagi, kata dia, hal itu terjadi usai dirinya ditangkap Polda Jabar.

Selain melaporkan penyidik ​​ke Propam Polri, kuasa hukum Pegi juga mengajukan panggilan praperadilan terkait penetapan tersangka yang dilakukan di Pengadilan Negeri Bandung.

Bersamaan dengan itu, penyidik ​​Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Jabar juga menyerahkan berkas perkara Pegi dalam kasus pembunuhan Vina dan Eki.

Sidang praperadilan di Pengadilan Negeri Bandung akhirnya menyidangkan kasus ini dengan putusan mengabulkan gugatan Pegi.

Kini, polisi harus mencabut status tersangka Pegi dalam kasus pembunuhan Vina. Polda Jabar pun berjanji akan segera melepaskan Pegi untuk mematuhi keputusan hakim.

(tfq/wis)


Exit mobile version