Site icon Pahami

Berita Jejak Kasus Impor Gula Tom Lembong hingga Divonis 4,5 Tahun Penjara

Berita Jejak Kasus Impor Gula Tom Lembong hingga Divonis 4,5 Tahun Penjara

Daftar Isi



Jakarta, Pahami.id

Mantan Menteri Perdagangan Thomas Trikasih Lembong atau Tom Lembong Menghukum 4,5 tahun penjara dan denda RP. 750 juta dalam kasus yang diduga Gula impor korupsi.

Tom dianggap telah melanggar Pasal 2 paragraf (1) dari Corruption Disposal Act (Corruption Act) bersama dengan Pasal 55 paragraf 1 KUHP.

Namun, Tom dievaluasi oleh hakim Pengadilan Korupsi Jakarta tidak menerima manfaat pribadi dalam kasus korupsi yang ditimpa gula.


Menanggapi keputusan tersebut, baik Tom dan Jaksa Penuntut Umum (JPU) mengatakan mereka akan menggunakan tujuh hari untuk memikirkannya.

Kronologi kasus impor gula

Kasus Tom sedang diselidiki oleh Kantor Kejaksaan Agung (lalu). Tom dinobatkan sebagai tersangka dalam kasus korupsi impor gula pada hari Selasa, 29 Oktober 2024.

Masa lalu mencurigai bahwa Tom menerapkan kebijakan yang melanggar hukum ketika ia menjadi Menteri Perdagangan 2015-2016 di presiden ke-7 Republik Indonesia Joko Widodo.

Investigasi Direktur Jaksa Agung untuk Pemuda dalam Kejahatan Khusus lalu Abdul Qohar, mengungkapkan bahwa proses menyelidiki kasus korupsi impor gula telah dilakukan sejak Oktober 2023.

Tom Lembong didakwa berdasarkan Pasal 2 paragraf (1) dan Pasal 3 Pasal 18 Hukum 20, 2001 tentang pemberantasan korupsi bersamaan dengan Pasal 55 paragraf (1) KUHP.

Menanggapi tekad tersangka, Tom Lembong kemudian mengajukan praperadilan ke Pengadilan Distrik Jakarta Selatan (PN) pada hari Selasa, 5 November 2024.

Pengacara Tom Lembong, Zaid Mushafi mengatakan kebijakan impor gula dikonfirmasi oleh Jokowi pada 2015-2016. Zaid menilai bahwa kebijakan mengimpor gula telah sepenuhnya berubah menjadi tanggung jawab presiden. Ngomong -ngomong, tekad Tom Lembong sebagai tersangka dalam korupsi gula impor.

“Oleh karena itu, tindakan pemohon sebagai menteri perdagangan telah dikonfirmasi oleh presiden sebagai kepala negara dan merupakan pemimpin pemohon, sehingga telah menjadi tanggung jawab presiden. Oleh karena itu, penentuan pemohon sebagai tersangka yang tidak valid,” kata Zaid dalam membaca petisi praperadilan.

Dalam sidang praperadilan, Tom Lembong bersikeras bahwa dia selalu melakukan perintah presiden sambil menjabat sebagai Menteri Perdagangan selama pemerintahan Jokowi.

“Saya selalu memprioritaskan kepentingan masyarakat dan menerapkan perintah presiden sebagai koordinator di lembaga tersebut, termasuk ketika saya menjabat sebagai Menteri Perdagangan,” kata Tom pada hari Kamis (11/21).

“Saya sering berkonsultasi dengannya, informal dan formal, termasuk impor,” katanya.

Hakim Pengadilan Distrik Jakarta Selatan Jakarta South Pillani Marbun menolak permintaan praperadilan Tom Lembong. Dengan keputusan ini, Kantor Jaksa Agung Ziarah harus menyelesaikan penyelidikan yang sedang berlangsung dan kemudian diserahkan kepada Jaksa Penuntut dan Pengadilan.

“Jaksa penuntut, tentang masalah ini, menolak petisi praperadilan untuk semua,” kata Pasangan membaca keputusan di Pengadilan Distrik Jakarta Selatan pada hari Selasa, 26 November 2024.

Sembilan tersangka lainnya

Sementara itu, kantor jaksa agung telah menetapkan sembilan tersangka lain dalam kasus ini. Sembilan tersangka adalah sektor swasta yang berperan dalam memproses gula kristal mentah menjadi gula kristal putih.

“Berdasarkan hasil ujian terkait dengan bukti yang kami peroleh selama penyelidikan, tim paket memiliki bukti awal yang cukup untuk menentukan sembilan tersangka,” kata Qohar pada konferensi pers di kantor jaksa agung, Jakarta pada hari Senin (1/20).

Sembilan tersangka adalah TWNG sebagai PT AP Presiden WN, WN sebagai Presiden PT AF, sebagai Direktur Presiden PT SUC, dan sebagai Presiden PT MSI.

Kemudian TSEP sebagai Direktur PT MP, HAT sebagai Direktur PT BSI, ASB sebagai Presiden PT KTM, HFH PT BFM Presiden, dan ES sebagai Direktur PT PDSU.

Setelah penentuan sembilan tersangka, Qohar mengungkapkan nilai kerugian finansial negara dalam kasus korupsi impor gula Tom Lembong yang mencapai Rp578 miliar.

Sidang pertama di pengadilan korupsi

Dalam persidangan pertama di pengadilan korupsi, Tom Lembong didakwa merusak keuangan negara bagian sebesar Rp515 miliar.

Jaksa penuntut (jaksa) menjelaskan bahwa total kerugian adalah bagian dari kerugian finansial negara bagian sebesar RP578 miliar dalam kasus impor gula.

Jumlah total kerugian nasional didasarkan pada kerugian keuangan nasional dari laporan audit tentang korupsi dalam kegiatan impor gula di Kementerian Perdagangan pada 2015 SD 2016 NUMBER: PE.03/R/S-51/D5/01/01/2025 tanggal 20 Januari 2025 dari BPK.

Tom Lembong mengatakan dia kecewa karena tuduhan yang dibacakan oleh jaksa penuntut tidak jelas dan tanpa basis yang terbukti.

“Saya kecewa dengan tuduhan yang dibuat, misalnya dalam situasi di mana kehilangan negara dalam kasus saya semakin tidak jelas,” kata Tom setelah tuduhan di Pengadilan Korupsi Jakarta pada hari Kamis, 6 Maret.

Dicurigai dalam penyelidikan

Yang lalu bernama tiga tersangka dalam kasus penyelidikan dan penuntutan yang dikatakan (hambatan keadilan) Dalam menangani kasus Ny. Jakarta

Tiga tersangka baru yang ditetapkan oleh Kantor Kejaksaan Agung adalah Marcella Santoso dan Juniedi Saibih sebagai pendukung, dan direktur televisi swasta Tian Bahion.

Marcella, Juniedi, dan Tian, diduga setuju untuk membuat konten atau berita ke institusi sudut yang menangani kasus gula Tom Lembong dan kasus korupsi timah lainnya.

Istri Tom Lembong diperiksa dalam kasus penyelidikan dan penuntutan. Penyelidik Jaksa Agung mengaku menemukan bukti percakapan antara orang yang relevan dan tersangka Marcella Santoso.

Tom Lembong juga meminta kantor jaksa agung untuk tidak datang menyeret istrinya atau keluarganya dalam kasus ini. Dia bertanya cukup untuk fokus padanya.

Mengklaim 7 tahun penjara

Tom Lembong diklaim tujuh tahun penjara dalam kasus ini. Menurut jaksa penuntut, kepolosan Tom Lembong menjadi titik ballast dalam klaim ini.

“Haller: Terdakwa tidak bersalah dan tidak menyesali tindakannya,” kata jaksa penuntut dalam surat klaim di pengadilan korupsi (korupsi) di Pengadilan Distrik Jakarta Tengah pada hari Jumat, 4 Juli.

Situasi beban lainnya adalah bahwa tindakan Tom tidak mendukung program pemerintah dalam konteks administrasi negara yang bersih dan bebas, kolusi dan nepotisme (KKN).

Tom mengaku kecewa dengan klaim penjara tujuh tahun dan tidak menemukan fakta persidangan yang diterbitkan dalam surat klaim.

“Saya belum menemukan penyesuaian dalam surat permintaan yang mencerminkan fakta yang diungkapkan dalam persidangan.

Pengacara Tom Lembong, Ari Yusuf Amir meminta hakim Pengadilan Korupsi Jakarta untuk membebaskan Tom Lembong dari kasus ini.

“Kami meminta bangsawan, panel hakim untuk membebaskan terdakwa dari semua tuduhan jaksa penuntut atau setidaknya membebaskan terdakwa dari semua tindakan hukum,” kata Ari, membaca Pleidoi pada hari Rabu.

Dalam keputusan baru, Tom Lembong dijatuhi hukuman 4,5 tahun penjara dalam kasus korupsi dalam impor gula.

Hakim percaya Tom terbukti bersalah atas hukum dengan melakukan tindakan kriminal korupsi yang terkait dengan impor gula dan bertentangan dengan ketentuan hukum.

“Tingkatkan terdakwa kepada terdakwa, jadi dengan hukuman penjara 4 tahun dan 6 bulan dan denda Rp750 juta dalam 6 bulan penjara,” kata Ketua Hakim Agung Dennie Arsan Fatrika dalam keputusan di Pengadilan Korupsi Jakarta pada hari Jumat (18/7).

Tom tidak dibebani dengan uang pengganti karena tidak mendapatkan manfaat pribadi yang terkait dengan impor gula.

Hakim juga mempertimbangkan beberapa kondisi yang memberatkan dan mengurangi hukumannya menjadi Tom.

Ini adalah beban, Tom ketika ia menjadi menteri perdagangan dianggap terkesan dengan ekonomi kapitalis daripada Pancasila.

Meskipun pengurangannya adalah bahwa Tom tidak pernah dihukum, koperasi dalam persidangan, tidak menerima manfaat pribadi, sampai menerima dengan sopan selama persidangan.

(FRA/KAY/FRA)


Exit mobile version