Site icon Pahami

Berita Jejak Kasus Gubernur Kalsel Sahbirin Noor hingga Menang Praperadilan


Jakarta, Pahami.id

Gubernur Kalimantan Selatan (Kalsel) Sahbirin Noor alias Pakcik Birin lolos dari hukum setelah berhasil memenangkan praperadilan. Ia kini berstatus bebas karena status tersangka KPKnya sudah hilang.

CNNIndonesia.com merangkum jalannya kasus dugaan korupsi KPK terhadap Pakcik Birin.

Pada Minggu, 6 Oktober 2024, Komite Pemberantasan Korupsi (KPK) menggelar Operasi Tangkap (OTT) di lingkungan Pemprov Kalsel. Total ada enam orang yang diamankan dengan bukti permulaan berupa uang Rp10 miliar. Uang tersebut diterima orang kepercayaan Pakcik Birin.


Operasi senyap ini menyusul dugaan korupsi di bidang Pengadaan Barang dan Jasa (PBJ).

Selasa, 8 Oktober 2024, Komisi Pemberantasan Korupsi menggelar konferensi pers yang menetapkan tujuh orang sebagai tersangka kasus dugaan korupsi penerimaan hadiah atau janji oleh pejabat negara atau yang mewakilinya di Provinsi Kalimantan Selatan Tahun 2024-2025. .

Penerimanya adalah Pakcik Birin, Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Pemerintah Provinsi Kalimantan Selatan Ahmad Solhan (SOL), Kepala Pejabat Pemukiman dan Komitmen (PPK) Pemerintah Provinsi Kalimantan Selatan Yulianti Erlynah (YUL ), Pengurus Rumah Tahfidz Darussalam dan penagih uang atau fee Ahmad (AMD) dan Plt. Kepala Bagian Rumah Tangga Gubernur Kalsel Agustya Febry Andrean (FEB).

Mereka disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau b atau Pasal 11 dan atau Pasal 12 B Undang-Undang Pemberantasan Tipikor (UU Tipikor) juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

Sedangkan donaturnya adalah Sugeng Wahyudi (YUD) dan Andi Susanto (AND) selaku pihak swasta. Sugeng dan Andi disangkakan melanggar Pasal 5 ayat 1 huruf a atau b atau Pasal 13 KUHP Korupsi juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

Keenam tersangka selain Pak Cik Birin langsung ditangkap. Sedangkan Pakcik Birin belum ditangkap karena tidak ditangkap.

Atas dasar itu, Komite Pemberantasan Korupsi menyurati Kementerian Imigrasi untuk melarang Pak Cik Birin ke luar negeri selama enam bulan. Surat larangan ke luar negeri ini disampaikan KPK pada Senin, 7 Oktober 2024.

Dalam prosesnya, KPK tidak pernah mengirimkan surat panggilan pemeriksaan terhadap Pakcik Birin. KPK baru mengeluarkan Surat Perintah Penangkapan atau Sprinkap dan belum menetapkan status buronan (daftar pencarian orang atau DPO).

KPK telah memeriksa sejumlah saksi termasuk penyidik ​​keberadaan Pakcik Birin. Selain itu, KPK juga menyita dokumen, barang bukti elektronik, dan uang tunai sekitar Rp300 juta saat menggeledah beberapa lokasi terkait pengusutan kasus korupsi dan gratifikasi yang melibatkan Pak Cik Birin.

Pada Kamis, 10 Oktober 2024, Pak Cik Birin mendaftarkan permohonan praperadilan di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan. Permohonannya terdaftar dengan nomor perkara: 105/Pid.Pra/2024/PN JKT.SEL.

KPK meminta Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menolak permohonan tersebut karena Pak Cik Birin yang kabur atau kabur tidak berhak mengajukan permohonan praperadilan. Selama proses persidangan, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melalui tim biro hukumnya memastikan proses penyidikan kasus Pakcik Birin berjalan sesuai prosedur.

Sehari jelang pembacaan putusan praperadilan, tepatnya Senin (11/11), Paman Birin tampil di hadapan publik dengan memimpin aksi unjuk rasa di Pemprov Kalsel. Dia telah hilang selama lebih dari sebulan sejak dia diumumkan sebagai tersangka.

Hakim tunggal Pengadilan Negeri Jakarta Selatan Afrizal Hady menerima sebagian permohonan praperadilan Paman Birin. Putusan tersebut dibacakan pada Selasa (12/11).

Hakim menyatakan penetapan Pak Cik Birin sebagai tersangka tidak sah dan tidak mempunyai kekuatan mengikat.

Hakim menyatakan Pakcik Birin tidak tertangkap tangan (OTT) sehingga harus dilakukan pemeriksaan terlebih dahulu sebelum menetapkan status tersangka.

Sementara itu, kata hakim, penyidik ​​KPK belum melakukan pemeriksaan terhadap Pakcik Birin. Hal itu diketahui dari tidak adanya alat bukti yang dibawa tim biro hukum KPK pada sidang praperadilan.

Pakcik Birin juga belum dipanggil secara sah untuk dimintai keterangan.

Pemeriksaan sebagai calon tersangka tidak dilakukan oleh Termohon (KPK), kata hakim.

Hakim menolak dalil KPK yang menyebut Pakcik Birin tidak bisa hadir dalam praperadilan karena tidak diketahui keberadaannya.

Menurut hakim, kesimpulan penyidik ​​KPK bahwa Pak Cik Birin kabur atau tidak diketahui keberadaannya terlalu dini.

Hakim mendasarkan hal itu pada tidak adanya panggilan pemeriksaan atau penetapan Daftar Pencarian Orang (DPO) yang dikeluarkan Komisi Pemberantasan Korupsi.

Berdasarkan dalil-dalil pemohon dan termohon serta seluruh bukti-bukti yang ada, ternyata tidak ada bukti bahwa tergugat mengeluarkan surat penetapan DPO, kata hakim.

“Tidak ada bukti adanya pemanggilan dan upaya pemaksaan serta penyampaian surat panggilan langsung kepada pemohon untuk dipanggil,” sambungnya.

Menanggapi keputusan tersebut, tim penyidik ​​KPK yang ingin menangkap Pakcik Birin karena ditangkap memimpin aksi kemudian meninggalkan Kalimantan Selatan.

Meski demikian, Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika Sugiarto mengatakan, keputusan praperadilan tersebut tidak menggugurkan tudingan penerimaan suap dan gratifikasi yang dilakukan Pakcik Birin. Sebab, yang jelas, praperadilan hanya menguji objek formalnya, bukan materiilnya.

Atas dasar itu, lanjut Tessa, pihaknya akan membahas lebih mendalam langkah-langkah yang akan diambil ke depan.

Praperadilan ini hanya menguji aspek formil, bukan materiil. Tentu tidak mempengaruhi penyidikan yang sedang berjalan ya, tersangka sudah ditangkap, kata Tessa.

Nanti kita lihat perkembangannya, apakah informasi atau keterangan yang digali penyidik ​​ini mampu menghasilkan surat perintah penyidikan baru, lanjutnya.

(ryn/gil)

Exit mobile version