Jakarta, Pahami.id –
Mantan polisi metro Jakarta Selatan, AKBP Bintoro Dipecat secara formal atau tidak sopan dari pemecatan (PTDH) Dalam hal tuduhan perpanjangan terhadap tersangka tersangka.
Pemecatan Bintoro diputuskan dalam Kode Etika Profesional Polisi Nasional (KKEP) di Polisi Metropolitan Jakarta pada hari Jumat (7/2).
“Akbp B ptdh dia, jadi dia dipukul oleh PTDH,” kata Komisaris Compoly Anam setelah memantau kursus persidangan.
Bintoro berencana untuk mengajukan banding atas keputusan penghentiannya.
Selain Bintoro, ada dua petugas polisi lain yang disetujui oleh PTDH. Keduanya mantan Polisi Metro Kanit Satreskrim Satreskrim South Jakarta AKP Zakaria dan mantan Polisi Metro Jakarta Selatan PPA PPA Satreskrim, AKP Mariana.
Kedua petugas polisi lebih ringan. Keduanya adalah mantan markas polisi Jakarta Jakarta Selatan, AKBP Gogo Galesung dan mantan kepala markas kepolisian Metro Jakarta Selatan Ipda Novian Dimas, yang dikenakan pembatasan demosi 8 tahun, serta penyelesaian khusus 20 hari.
Mereka semua berencana untuk mengajukan banding atas keputusan tersebut.
Bagaimana kronologi kasus ini?
Kasus perpanjangan yang diduga dimulai dengan laporan sipil yang diterbitkan oleh para korban Bintoro pada 6 Januari 2025.
Dalam laporan itu, korban menuntut pengembalian uang sebesar RP5 miliar dan disita secara ilegal terkait dengan kasus pembunuhan dengan tersangka Arif Nugroho dan Muhammad Bayu Hartanto.
Pada bulan April 2024, Polisi Jakarta Selatan menangkap Arif dan Batang yang diduga mengabaikan pekerja seks komersial. Selain bertindak kekerasan seksual melalui pelacuran online, keduanya juga memberi makan para korban dengan narkoba. Dua tersangka diancam oleh hukuman penjara 20 tahun.
Kasus ini kemudian dioperasikan oleh Bintoro yang menjabat sebagai Petugas Polisi Metro Jakarta. Saat menangani kasus ini, ia meminta uang dari keluarga pelaku RP20 miliar dan membawa mobil Ferrari dan sepeda motor Harley Davidson berjanji untuk menghentikan penyelidikan.
Bintoro membantah tuduhan itu dan mengklaim bahwa Arif dan Batang telah menyebarkan informasi palsu tentang hal itu.
Dia menekankan bahwa kasus ini dinyatakan lengkap (P21) dan dipindahkan ke Jaksa Penuntut Umum (JPU), dengan dua tersangka dan bukti siap untuk dicoba. Dia juga membantah anggapan bahwa partainya menghentikan proses hukum.
(Thr/isn)