Site icon Pahami

Berita Jejak Bripda Rio di Polda Aceh Sebelum Bergabung Tentara Bayaran Rusia

Berita Jejak Bripda Rio di Polda Aceh Sebelum Bergabung Tentara Bayaran Rusia


Jakarta, Pahami.id

Muhammad Rio, mantan staf Unit Brimob Polda Aceh Pangkat Bripda konon ikut bergabung dengan tentara bayaran di Rusia tanpa sepengetahuan pimpinannya di Polda Aceh.

Sebelum berangkat ke Rusia, Bripda Muhammad Rio di Polda Aceh punya riwayat pelanggaran kode etik seperti perselingkuhan, nikah siri, dan tidak hadir di kantor.

Kabid Humas Polda Aceh, Kompol Joko Krisdiyanto mengatakan, kasus tersebut bermula dari riwayat Rio yang melanggar kode etik sebelum keluar dari unit.


Menurut Joko, Bripda Muhammad Rio menjalani sidang kode etik dan mendapat sanksi administratif berupa pertukaran, penurunan pangkat selama dua tahun, dan penempatan di Yanma Brimob Polda Aceh.

Yang bersangkutan telah melanggar kode etik profesi Polri dan dipecat dalam rapat KKEP, kata Joko kepada wartawan, Sabtu (17/1).

Setelah menjalani pembatasan tersebut, Rio masih terdaftar sebagai anggota Polri. Namun mulai Senin, 8 Desember 2025, yang bersangkutan tidak lagi masuk layanan tanpa penjelasan yang jelas.

Polda Aceh kemudian melakukan penggeledahan dengan mendatangi rumah orang tua Rio dan rumah pribadi Rio, serta melayangkan dua surat panggilan pada 24 Desember 2025 dan 6 Januari 2026. Namun sesuai batas waktu yang ditetapkan, tidak ada tanggapan.

Tiba-tiba Bripda Muhammad Rio mengirimkan pesan WhatsApp kepada anggota Provost Satbrimob Polda Aceh, Kasi Yanma, dan PS Kasubbagrenmin.

Isi pesan WhatsApp berupa dokumentasi foto dan video yang menunjukkan bahwa yang bersangkutan telah bergabung dengan unit tentara bayaran Rusia, serta menjelaskan proses pendaftaran hingga nominal gaji yang diterima dalam rubel diubah menjadi rupiah, kata Joko.

Berdasarkan data yang dimiliki polisi, Bripda Muhammad Rio tercatat pernah bepergian ke luar negeri. Ia berangkat dari Bandara Internasional Soekarno-Hatta (CGK) menuju Bandara Internasional Pudong, Shanghai (PVG), pada 18 Desember 2025.

Sehari kemudian, pada 19 Desember 2025, Rio tercatat kembali terbang dari Soekarno-Hatta menuju Bandara Internasional Haikou Meilan (HAK).

Karena oknum dinas tersebut tidak ada, maka kami sudah melakukan penggeledahan dan pemanggilan. Selanjutnya perkembangannya kami laporkan ke Bidpropam, kata Joko.

Pada hari yang sama, Satuan Brimob Polda Aceh menerbitkan Daftar Pencarian Orang (DPO) terhadap Bripda Muhammad Rio dengan Nomor: DPO/01/I/HUK.12.10/2026.

Polda Aceh juga memperoleh sejumlah barang bukti berupa foto, video, data paspor, dan data manifes penumpang pesawat yang membenarkan dugaan kepergian Rio ke luar negeri dan kaitannya dengan tentara Rusia.

Atas dasar itu, pada Kamis, 8 Januari 2026, Polda Aceh memproses pelanggaran kode etik profesi Polri dan menggelar Sidang KKEP I secara inabstiaia. Sidang lanjutan dilaksanakan pada Jumat, 9 Januari 2026, di Ruang Rapat Bidpropam Polda Aceh.

Dalam sidang, Bripda Muhammad Rio dijerat Pasal 13 Ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 1 Tahun 2003 tentang Pemberhentian Anggota Kepolisian jo sejumlah pasal dalam Peraturan Kepolisian Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 2022 tentang Kode Etik Profesi Kepolisian.

Hasil sidang berupa sanksi administratif Pemberhentian Tidak Dengan Hormat atau PTDH, kata Joko.

Ia menambahkan, secara kumulatif Brigadir Muhammad Rio sudah tiga kali menjalani persidangan KKEP, satu kali karena pelanggaran kode etik dan dua kali karena desersi dan dugaan kaitannya dengan militer Rusia.

(Senin/Minggu)


Exit mobile version