Surabaya, Pahami.id —
Kantor Wilayah (Kanwil) Kementerian Agama (Kementerian Agama) Jawa Timur melaksanakan rukyatul hilal atau memantau bulan untuk menentukan awal bulan Ramadan 1447 H, Selasa (17/2).
Kepala Bidang Agama Islam Kanwil Kemenag Jatim, Munir mengatakan, penampakan hilal dilakukan saat matahari terbenam (ghurub) hingga beberapa waktu setelahnya, di beberapa titik strategis di Jatim.
Tahun ini, berdasarkan data Tim Masjidan dan Hisab Rukyat Agama Islam Kanwil Kementerian Agama Provinsi Jawa Timur, rukyatul hilal dilaksanakan di 21 kabupaten/kota di Jawa Timur, kata Munir.
21 kota/kabupaten tersebut adalah Kota Blitar, Kabupaten Pacitan, Kabupaten Banyuwangi, Kabupaten Probolinggo, Kabupaten Tuban, Kabupaten Madiun, Kabupaten Jombang, Kabupaten Gresik, Kabupaten Lumajang, Kabupaten Blitar, Kabupaten Jember, Kabupaten Trenggalek.
Kemudian Kabupaten Sampang, Kabupaten Ngawi, Kabupaten Pasuruan, Kabupaten Malang, Kabupaten Bondowoso, Kabupaten Mojokerto, Kabupaten Sumenep, Kabupaten Lamongan, dan Kabupaten Ponorogo.
Lokasi pengamatan dipilih dengan mempertimbangkan keterbukaan ufuk barat, minim polusi cahaya, kondisi atmosfer yang baik, serta aksesibilitas dan keamanan lokasi, ujarnya.
Pelaksanaan rukyatul hilal ini, kata Munir, melibatkan jajaran Kementerian Agama, hakim Pengadilan Agama, Ormas Islam, BMKG, astronom, perguruan tinggi, pesantren serta tokoh agama dan masyarakat.
Menurut Munir, sinergi lintas sektor ini bertujuan untuk memastikan proses rukyat berjalan obyektif, ilmiah dan sesuai dengan ketentuan syariah dan peraturan yang berlaku.
Mengacu pada kriteria imkanur rukyat Menteri Agama Brunei, Indonesia, Malaysia dan Singapura (MABIMS), bulan sabit dinyatakan memenuhi kriteria imkanur rukyat apabila memiliki ketinggian hilal mar’i minimal 3 derajat dan elongasi saat matahari terbenam minimal 6,4 derajat, ”ujarnya.
Perpanjangan atau jarak sudut antara Bulan dan Matahari berpengaruh signifikan terhadap kemungkinan terlihatnya bulan sabit. Semakin besar elongasinya, semakin besar peluang teramatinya bulan baru.
Hasil rukyat dari kabupaten akan dilaporkan secara bertahap sebagai bahan pertimbangan dalam Sidang Isbat penetapan awal Ramadhan oleh Kementerian Agama RI, ujarnya.
Lebih lanjut, kata Munir, rukyatul hilal ini merupakan bagian dari ibadah kenegaraan bagi umat Islam. Mereka pun membenarkannya. Proses ini didasarkan pada mekanisme dan profesional.
“Pelaksanaan rukyatul hilal merupakan salah satu bentuk upaya ilmiah dan syar’i dalam menentukan awal Ramadhan. Kami memastikan prosesnya dilakukan secara profesional, melibatkan para ahli astronomi dan unsur terkait, serta mengacu pada kriteria yang disepakati,” ujarnya.
Ia menambahkan, tantangan di lapangan seperti terbatasnya lokasi yang sesuai, akses yang sulit, dan kondisi cuaca seperti awan tebal atau mendung seringkali menjadi faktor penentu keberhasilan observasi.
Melalui pelaksanaan rukyatul hilal ini, Kantor Kementerian Agama Jawa Timur berharap penetapan awal Ramadhan 1447 H dapat memberikan kepastian dan ketenangan bagi umat Islam dalam menyambut bulan suci dengan penuh kesiapsiagaan dan kekhidmatan.
Meski demikian, kami tetap optimis dan berkomitmen untuk melaksanakan rukyat secara transparan dan bertanggung jawab. Hasilnya akan dilaporkan sebagai bahan pertimbangan Konferensi Isbat di tingkat pusat, ujarnya.
(Jumat/Senin)

