Site icon Pahami

Berita Jaksa Tolak Permohonan Banding, Netanyahu Tetap Jadi Buronan ICC


Jakarta, Pahami.id

Jaksa Pengadilan Kriminal Internasional (Pengadilan Kriminal Internasional/ICC), Karim Khan, mengatakan Israel mengajukan banding terhadap perintah penangkapan Perdana Menteri Benyamin Netanyahuharus ditolak dan dihentikan.

Laporan dari Agensi AnadoluDalam dokumen yang diunggah di situs ICC, Khan menyerukan agar permohonan banding Israel ditolak karena keputusan tersebut tidak dapat diajukan banding dalam proses hukum saat ini.


Khan mengatakan Israel tidak bisa mengajukan banding sebelum ICC mengambil keputusan berdasarkan Pasal 58 Statuta Roma. Namun proses banding berpotensi diajukan kembali pada tahap hukum berikutnya.

“Keputusan ini bukan merupakan keputusan yurisdiksi, dan oleh karena itu, tidak dapat diajukan banding secara langsung berdasarkan pasal 82(1)(a) Statuta,” kata Khan.

Oleh karena itu, proses banding ini harus dihentikan dan Permohonan Penundaan Israel harus ditolak sementara proses di hadapan Sidang Praperadilan mengenai keputusan yang sama tetap berjalan sebagaimana mestinya, lanjutnya.

Sebelumnya pada Rabu (27/11), pemerintah Israel mengajukan banding terkait surat perintah penangkapan yang dikeluarkan ICC terhadap PM Netanyahu dan mantan Menteri Pertahanan Yoavi Gallant.

“Israel menantang yurisdiksi ICC dan keabsahan surat perintah penangkapan yang dikeluarkan,” kata kantor PM Netanyahu, dikutip AFP.

“Jika pengadilan menolak permintaan ini, hal ini akan menunjukkan kepada masyarakat Israel di Amerika Serikat dan di seluruh dunia betapa biasnya ICC terhadap Israel,” tambahnya.

Pada tanggal 21 November, ICC mengatakan mereka telah menemukan “alasan yang masuk akal” bahwa Netanyahu dan Gallant mempunyai “tanggung jawab pidana” atas kejahatan perang berupa kelaparan sebagai metode peperangan, serta kejahatan terhadap kemanusiaan berupa pembunuhan, penyiksaan dan tindakan tidak manusiawi lainnya.

(DNA/DNA)



Exit mobile version