Jakarta, Pahami.id –
Jaksa Penuntut pada hari Sabtu (8/3) memerintahkan pembebasan presiden Korea Selatan itu ditantang Yoon Suk Yeol Dari penahanan setelah pengadilan menerima permintaan Yoon untuk mencabut penangkapannya.
Kantor berita Yonhap Membaca tim investigasi khusus mengatakan dia telah mengatakan kepada Pusat Penahanan Seoul di Uiwang, tepat di selatan ibukota, untuk membebaskan Yoon Suk Yeol.
Yoon Suk Yeol akan dibebaskan dari penahanan sekitar 52 hari setelah penyelidik menangkapnya dan membawanya ke sana pada 15 Januari dengan tuduhan menghasut pemberontakan melalui deklarasi darurat pada 3 Desember 2024.
Pemberitahuan itu muncul satu hari setelah Pengadilan Pengadilan Pusat Seoul memerintahkan pembebasan Yoon pada hari Jumat (7/3), setelah memberikan permintaan Yoon untuk membatalkan penangkapannya.
Yoon mengajukan permintaan ke Pengadilan Distrik Tengah bulan lalu, dengan alasan bahwa tuduhan terhadapnya atas deklarasi darurat yang dipertahankan pada 3 Desember tidak valid.
Yoon menghadapi sidang timbal balik terakhirnya pada hari Selasa (25/2) di Pengadilan Konstitusi sebelum hakim memutuskan apakah secara resmi mendukung pemakzulan presiden.
Pemberontakan itu adalah tuduhan pidana yang dapat membuat Yoon menjadi hukuman penjara seumur hidup atau bahkan hukuman mati jika dinyatakan bersalah.
Keputusan akhir dari Pengadilan Konstitusi Hakim tentang Pemakzulan diharapkan akan diumumkan di tengah -tengah tengah.
Jika Mahkamah Konstitusi memutuskan untuk memberikan pemakzulan Yoon, Korea Selatan harus mengadakan pemilihan presiden baru dalam waktu 60 hari.
Studi ranah yang dirilis di masa lalu menunjukkan bahwa 52 persen populasi mendukung pemecatan Yoon dari posisi tersebut. Jumlah ini sedikit berbeda dari survei Gallup minggu lalu yang menunjukkan angka yang lebih tinggi, dengan 60 persen mendukung pemakzulan dan 34 persen terhadapnya.
(CHRI)