Jakarta, Pahami.id –
Jaksa penuntut di Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Minta panel hakim untuk menolak nota protes atau pembebasan terdakwa dalam korupsi dan penyelidikan umum dari sekretaris PDIP Hasto Kristiyanto dan tim penasihat hukum.
“Kami meminta panel hakim untuk memeriksa, menuntut dan memutuskan kasus tersebut untuk: menolak keberatan atau pembebasan yang diajukan oleh terdakwa penasihat hukum Hasto Kristiyanto,” kata Jaksa Penuntut KPK di Pengadilan Korupsi (Tipikor) di Pengadilan Pusat Jakarta pada Kamis (3/27).
Jaksa penuntut menekankan bahwa tuduhan terhadap Sekretaris Partai Demokratik Indonesia (PDIP) -General telah memenuhi persyaratan formal dan material sebagai ketentuan untuk Pasal 143 paragraf 2 dari huruf A dan huruf B dari KUHP Prosedur Pidana.
“Dan secara hukum tuduhan itu sah untuk digunakan sebagai dasar dari pemeriksa dan mengklaim bahwa kasus korupsi atas nama terdakwa Hasto Kristiyanto,” kata jaksa penuntut.
Atas dasar, jaksa penuntut meminta panel hakim untuk menentukan inspeksi kasus Hasto untuk melanjutkan.
Dalam persidangan Jumat lalu (3/21), Hasto meminta panel hakim untuk melepaskan dirinya dari tuduhan jaksa penuntut. Menurutnya, ada keraguan dasar dalam bukti tuduhan yang dibuat oleh jaksa penuntut KPK, baik dalam hal kejelasan unsur -unsur kriminal dan keakuratan tuntutan hukum.
Sesuai dengan prinsip Di Dubio Pro ReoYang merupakan prinsip mendasar dari hukum pidana, katanya, setiap keraguan bahwa muncul harus ditafsirkan untuk kepentingan terdakwa.
“Oleh karena itu, untuk menegakkan keadilan dan menjunjung tinggi hak asasi manusia, kami meminta panel hakim yang mulia untuk menerima dan memberikan pembebasan ini dan menyatakan bahwa tuduhan yang diusulkan tidak dapat diterima atau batal dan tidak valid,” kata Hasto.
“Memerintahkan jaksa penuntut untuk membebaskan terdakwa Hasto Kristiyanto selambat -lambatnya 24 jam dari keputusan ini.
Hasto diduga telah memblokir penyelidikan kasus korupsi yang diduga dengan tersangka buronan (buron). Hasto dikatakan telah mencegah KPK menangkap maspin maspin buron saya sejak 2020.
Selain itu, Hasto juga diduga telah menyuap mantan komisioner Rp600 juta RP600 juta KPU. Suap telah diberikan kepada wahyu yang telah menjadi kader PDIP untuk mempertahankan penentuan waktu (PAW) anggota Harun Masu 2019-2024.
Hasto didakwa dengan suap dengan orang -orang tepercaya, Donny Tri Istiqomah dan Saeful Bahri kemudian.
Donny sekarang dinobatkan sebagai tersangka, jadi Bahri telah dihukum dan misi saya masih berburu.
(Ryn/dal)