Jakarta, Pahami.id –
Polisi menyebut nama Tonny Renaldo Matan (49), seseorang Jaksa palsu yang melakukan penipuan sebesar Rp 310 juta sebagai tersangka.
Tonny ditangkap Tim Intelijen, Reformasi dan Inovasi Kejaksaan Agung di Pamulan, Kota Tangerang Selatan (TANGSEL), beberapa hari lalu.
“Dia sudah menjadi tersangka,” kata Kapolres Tangsel, AKBP Victor Daniel Henry Inkiriwang di kantornya, Sabtu (15/11).
Victor mengatakan, penyidik masih mengembangkan kasus ini untuk mendalami kemungkinan korban lain dari jaksa palsu tersebut.
Sebelumnya, tim Kejagung menangkap Tony yang mengaku sebagai jaksa bintang satu. Tony mengaku kepada korban, dirinya mampu menangani kasus tersebut karena menjabat sebagai staf khusus Kejaksaan Agung.
Tim Kejagung juga menyita satu unit senjata api jenis revolver dan tujuh butir peluru tajam di dalam magasinnya.
“Dia akibat menipu seseorang, lalu tidak memberitahukan perkara apa yang akan ditangani,” kata Kepala Kejaksaan Negeri Tangsel, Apr The Darul Putra di kantornya, Kamis (13/11).
Uang tunai barang bukti pelaku dalam keadaan terkendali saat ditangkap berjumlah Rp 283 juta. Sisanya masih tersimpan di nomor rekening bank Tony.
Berdasarkan pengakuannya, Tony hanya menipu dua orang. Kejahatan penipuan pertama yang dilakukan Tony menghasilkan RP. 200 juta.
Tadi katanya, uangnya hilang, nanti masih kita selidiki, kata Aprzeza.
Apreza mengatakan, Tony pernah menjadi jaksa, namun dipecat Ago pada 2009 karena kasus penipuan.
(Fra/arl/fra)

