Site icon Pahami

Berita Jaksa Cecar Kode ‘Satu Pintu’ Terkait Vonis Bebas Ronald Tannur


Jakarta, Pahami.id

Hakim Pengadilan Distrik Surabaya (PN) Erintuah Damanik dikatakan telah mengirimkan kode ‘satu pintu’ kepada dua anggota kasus pembunuhan dengan terdakwa Gregory Ronald Tannur (31), Mangapul dan Heru Hanindyo.

Kode Satu -Door didakwa menerima suap dari pengacara Ronald Tannur Lisa Rachmat.

Ini terungkap ketika mangapul disajikan sebagai saksi mahkota ditanyai oleh jaksa penuntut tentang risalah pemeriksaan (BAP) yang merujuk pada kode ‘satu pintu’.


“Lalu dalam pernyataan saksi ini pada poin 9 bahwa dalam diskusi itu menyatakan bahwa kasusnya gratis, maka saksi itu ‘oke jika salah satu pintu’ benar dalam pernyataan saksi di poin 9?” Tanya jaksa penuntut dalam persidangan di Pengadilan Korupsi (Kejahatan Korupsi) di Pengadilan Distrik Jakarta Tengah (PN) pada hari Selasa (8/4).

“Ya,” jawab Mangapul dengan singkat.

“Memberikan tentang konsensus gratis jadi kita adalah pintu, kan?” Jaksa penuntut melanjutkan, yang kemudian disetujui oleh Mangapul.

Jaksa kemudian mengeksplorasi konteks yang dimaksud. Mangapul menjelaskan bahwa pernyataan itu disampaikan oleh Erintuah Damanik setelah dua diskusi.

“Seperti yang saya ingat saat itu, kami memiliki dua kali Itu Diskusi. Diskusi pertama tentang menyelesaikan ujian terdakwa, masih berkumpul seperti itu, masih memberikan pendapatnya selama persidangan, “kata Mangapul.

“Kemudian beberapa hari kemudian, saya lupa, kami diingatkan bahwa kami diingatkan lagi, kami berkumpul lagi di kamar Pak Erin, membahas kasus ini, pada awalnya, kami awalnya menyatakan pendapat kami tetapi mengkonfirmasi apakah pendapatnya gratis, kami akhirnya seperti kemarin untuk dibebaskan di sana, mengatakan,” katanya.

“Satu pintu di dalam kata?” Jaksa Penuntut Cecar.

“Satu pintu dalam arti bahwa Tuan Erin, dia tidak dikatakan tegas tetapi saya sudah mengerti niat bahwa dia akan bertemu dengan Lisa untuk menerima terima kasih,” kata Mangapul.

Mendengar kesaksian ini, jaksa penuntut bertanya tentang konteks ‘terima kasih’. Mangapul menjawab tentang uang.

“Uang,” jelas Mangapul.

Erintuah Damanik, Mangapul dan Heru Hanindyo sebagai mantan hakim Pengadilan Distrik Surabaya telah dituduh menerima suap RP1 miliar dan $ 308.000 dosa yang diduga melestarikan kasus terdakwa Gregory Ronald Tannur.

Secara keseluruhan, korupsi yang diterima bernilai sekitar Rp4,3 miliar.

Kejahatan terjadi antara Januari 2024 dan Agustus 2024 atau setidaknya setidaknya waktu tertentu di tahun 2024 di Surabaya dan Pengadilan Bandara Dunkin Donuts Ahmad Yani Semarang.

Manajemen kasus ini diduga terlibat dalam mantan Kepala Balitbang Kumdilma Zarofricar.

Ronald Tannur akhirnya dihukum oleh Erintuah Damanik et al berdasarkan jumlah keputusan Surabaya PN: 454/pid.B/2024/pn.sby pada 24 Juli 2024. Ronald Tannur dijatuhi hukuman lima tahun.

Ketua Dewan Kasasi Soesilo memiliki pendapat yang berbeda atau protes pendapat. Menurutnya, Ronald Tannur harus dibebaskan dari tuduhan jaksa penuntut.

Erintuah Damanik et al juga dituduh menerima kepuasan.

Erintuah dikatakan menerima kepuasan dalam bentuk Rupiah dan mata uang asing. Rp97.500.000, SIN $ 32.000 dan RM35.992.25.

Dia menghemat uang di rumahnya dan apartemennya, dan tidak melaporkan pendapatan kepada KPK dalam waktu 30 hari setelah dianggap puas.

Meskipun Heru dikatakan telah menerima tunai dalam bentuk tunai sebesar Rp104.500.000, US $ 18.400, SIN $ 19.100, ¥ 100.000 (yen), € 6000 (Euro) dan SR21.715 (Saudi Riyal).

Heru menyelamatkan uang di bank Safe Cobot Deposit (SDB) di kantor cabang pusat Jakarta Cikini dan rumahnya.

Meskipun Mangapul dikatakan menerima tanda terima yang tidak diizinkan dalam hukum dengan rincian Rp21.400.000,00, US $ 2.000 dan dosa $ 6.000. Dia menyimpan uang di apartemennya.

(Ryn/dmi)


Exit mobile version