Site icon Pahami

Berita Jaksa Banding Vonis 5 Tahun Terdakwa Pabrik Uang Palsu UIN Makassar

Berita Jaksa Banding Vonis 5 Tahun Terdakwa Pabrik Uang Palsu UIN Makassar


Jakarta, Pahami.id

Kejaksaan Negeri Gowa (Kinging).Sulawesi Selatan mengajukan banding atas keputusan tergugat pabrik utama uang palsu Universitas Islam Negeri (UIN) Kampus Alauddin Makassar, Annar Salahuddin Samproding yang divonis hanya lima tahun penjara.

“Iya, kami sudah mengajukan memori banding ke Pengadilan Negeri,” kata Kejaksaan Gowa, St Nurdaliah. Cnnindonesia.comSabtu (11/10).


Sementara itu, Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasi Penkum) Kejati Sulsel Soetarmi mengatakan, banding diajukan jaksa untuk menuntut hukuman berat atas kejahatan mata uang palsu.

“Kami berkomitmen untuk menuntut hukuman yang berat bagi pelaku kejahatan rupiah palsu, sehingga banding diajukan sebagai upaya untuk memperkuat prosistensi jaksa terhadap tuntutan sebelumnya,” kata Soetarmi.

Soetarmi menjelaskan, JPU mendakwa terdakwa Annar dengan hukuman 8 tahun penjara dan denda RP. 100.000.000 anak perusahaan hingga 1 tahun penjara. Namun terdakwa hanya divonis 5 tahun penjara.

Putusan tersebut lebih ringan dan tidak mencerminkan keadilan seiring dengan perbuatan terdakwa yang mengancam stabilitas negara, sehingga Kejaksaan Gowa telah menempuh upaya hukum untuk kembali mengajukan banding atas putusan tersebut pada tingkat yang lebih tinggi, ujarnya.

Majelis Pengadilan Negeri (PN) Sungguminasa menyatakan terdakwa Annar Sampleoding terbukti melanggar Pasal 37 Ayat (2) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2011 tentang Mata Uang yang merupakan tuntutan subsider Jaksa Penuntut Umum.

Majelis hakim menjatuhkan hukuman 5 tahun penjara dan denda Rp 300 juta dengan ketentuan subsider 3 bulan penjara. Atas putusan tersebut, baik jaksa maupun terdakwa mengajukan banding.

(Fra/mir/fra)


Exit mobile version