Jakarta, Pahami.id —
Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam perkara pidana pertambangan tanpa izin yang melibatkan terdakwa warga negara Tiongkok (WN), Yu Hao, mengajukan banding atas putusan bebas yang diputuskan majelis hakim Pengadilan Tinggi (PT). vampir.
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung Harli Siregar mengatakan, langkah yang dilakukan jaksa sudah sesuai dengan hukum acara yang berlaku.
Sesuai hukum acara, jaksa telah mengambil sikap untuk mengajukan banding terhadap putusan terkait, kata Harli saat dikonfirmasi, Jumat (17/1).
Harli mengatakan, jaksa telah menandatangani Undang-Undang Permohonan Kasasi Nomor 7/Akta.Pid/2025/apN-Ktp tertanggal hari ini. Jaksa sedang menyiapkan memori kasasi.
PT Pontianak sebelumnya menerima banding yang diajukan Yu Hao sebagai terdakwa kasus pidana pertambangan tanpa izin. Perkara banding tersebut terdaftar dengan nomor 464/PID.SUS/2024/PT
Dalam sidang tingkat pertama di Pengadilan Negeri (PN) Ketapang, Yu Hao divonis 3,5 tahun penjara dan denda Rp 30 miliar subsider 6 bulan kurungan.
Adapun dugaannya, aksi Yu Hao yang menambang tanpa izin disebut menimbulkan kerugian negara sebesar Rp1,020 triliun. Kerugian tersebut berasal dari hilangnya cadangan yang mengandung 774,27 kg emas dan 937,7 kg perak.
Majelis hakim banding PT Pontianak yang dipimpin hakim ketua Isnurul Syamsul Arif kemudian membatalkan putusan Pengadilan Negeri Ketapang. Kedua juri anggota tersebut adalah Eko Budi Supriyanto dan Prasis Sinaga.
Dalam putusan banding, majelis hakim PT Pontianak menyatakan Yu Hao tidak terbukti secara hukum melakukan tindak pidana penambangan tanpa izin.
“Membatalkan Putusan Pengadilan Negeri Ketapang Nomor 332/Pid.Sus/2024/PN Ktp.tanggal 10 Oktober 2024 yang meminta banding,” mengutip putusan yang dimuat di laman PN Ketapang, diakses Kamis (16/1).
Penghakiman sendiri: Menyatakan terdakwa Yu Hao belum terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana penambangan tanpa izin sebagaimana tercantum dalam dakwaan tunggal JPU, demikian isi putusan tersebut.
Hakim juga memerintahkan jaksa untuk melepaskan Yu Hao dari tahanan dan mengembalikan hak terdakwa atas kedudukan, kemampuan, kehormatan dan martabatnya.
(yo/tsa)