Site icon Pahami

Berita Jakarta Masih Ibu Kota Negara RI, Status Tetap DKI


Jakarta, Pahami.id

Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian menyatakan Jakarta masih berstatus Ibu Kota Negara Indonesia.

Dikatakannya, Ibu Kota Negara Indonesia (IKN) saat ini belum berstatus Ibu Kota Indonesia. Menurut dia, sebagaimana tercantum dalam UU IKN, pemindahan ibu kota RI baru akan dilakukan setelah Keputusan Presiden (Keppres) terbit.


Masih di Jakarta. Ada pasal di UU IKN, bahwa status IKN ibu kota Jakarta akan ditentukan dengan keputusan presiden, kata Tito di kompleks parlemen, Senin (18/11).

Tito belum bisa memastikan kapan Perpres atau Perpres IKN itu akan terbit. Dia mengatakan, keputusan itu sepenuhnya bergantung pada Presiden Prabowo Subianto.

Namun, kata Tito, kemungkinan besar Perpres IKN baru akan terbit setelah infrastrukturnya rampung. Termasuk pembangunan gedung lembaga peradilan dan legislatif.

“Dia juga ingin ada badan peradilan, MA ya. Lalu ada lembaga legislatif Parlemen, DPD, DPR RI, MPR, supaya menjadi satu kesatuan yang utuh,” ujarnya.

Tito pun menyebut status Jakarta dan gubernur terpilih melalui Pemilu Serentak 2024 akan tetap menjabat sebagai Gubernur DKI Jakarta.

Begitu pula dengan anggota DPRD, DPD, dan DPR yang berasal dari Jakarta.

“Sekarang statusnya sebelum IKN dipindahkan dengan Keppres, gubernurnya disebut Gubernur DKI, DPRD DPRD DKI, lalu yang lain juga DPD RI, DPR RI daerah pemilihan DKI,” ujarnya.

(mnf/fra)

Exit mobile version