Site icon Pahami

Berita Jaga Situs Agar Tak Terblokir


Jakarta, Pahami.id

Alwin Jabarti Kiemas alias AJ ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan penyalahgunaan wewenang memblokir situs perjudian daring melibatkan staf Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi).

Dia merupakan salah satu dari 24 tersangka yang diamankan Subdit Jatanras Ditreskrimum Polda Metro Jaya.

“Kami menjawab betul. Cukup terima kasih,” kata Direktur Reserse Kriminal Polres Metro Jaya Kombes Wira Satya Triputra saat awak media menjelaskan inisial AJ adalah Alwin, dalam jumpa pers, Senin (25/25). 11).


Dalam hal ini Alwin berperan dalam menyaring dan memverifikasi situs judi online agar tidak diblokir. Peran tersebut dilakoni Alwin bersama Adhi Kismanto alias AK yang merupakan staf spesialis di Komdigi.

Ada pula tersangka AK dan AJ yang berperan menyaring atau memverifikasi situs judi online agar tidak diblokir, kata Kapolda Metro Jaya Irjen Karyoto dalam konferensi pers yang sama.

Berdasarkan unggahan akun media sosial X @PartaiSocmed, Alwin disebut-sebut merupakan keponakan Presiden ke-5 RI Megawati Soekarnoputri.

Penafiannama orang itu adalah Alvin Jabarti Kiemas. Ia merupakan keponakan mendiang Taufiq Kiemas. Namun karena mendiang Taufiq Kiemas adalah suami Megawati, otomatis ia juga merupakan keponakan PDIP Ketum Megawati. Toh, dia memperkenalkan dirinya ke berbagai pihak sebagai keponakan Ketum PDIP, demikian bunyi keterangan dalam unggahan tersebut.

Terkait hal tersebut, Anggota Komisi I DPR dari Fraksi PDIP TB Hasanuddin pun angkat suara terkait dugaan keterlibatan Alwin Jabarti Kiemas. Namun Hasan mengaku belum mendengar keseluruhan kasus tersebut.

“Saya tidak dalam kapasitas itu [mewakili PDIP]. Tapi setiap warga negara harus mempertanggungjawabkan perbuatannya,” kata Hasan di kompleks parlemen.

Selain itu, Hasan juga tak ingin kasusnya dibawa ke pihak lain. Ia juga kembali menegaskan bahwa setiap warga negara harus bertanggung jawab atas apa yang telah dilakukannya.

“Setiap warga negara harus mempertanggungjawabkan perbuatannya. Dan tidak perlu membawa-bawa kiri ke kanan,” ujarnya.

Polda Metro Jaya telah menangkap dan menetapkan 24 orang sebagai tersangka kasus perjudian online pegawai Komdigi. Dari puluhan tersangka, sembilan di antaranya merupakan pegawai Komdigi.

Di antara tersangka adalah Alwin Jabarti Kiemas, mantan komisaris BUMN, Zulkarnaen Apriliantony alias Tony Tomang, Adhi Kismanto, dan Denden Imadudin Soleh.

Selain itu, polisi juga masih memburu empat tersangka yang masuk dalam daftar pencarian orang (DPO).

Dalam kasus ini, polisi juga menyita barang bukti berupa uang tunai dan aset senilai total Rp 167,8 miliar.

Tersangka ini dijerat berdasarkan Pasal 303 KUHP dan/atau Pasal 27 ayat (2) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dan/atau Pasal 3, Pasal 4 , Pasal 5 UU-UU-UU No. 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang juncto Pasal 55 KUHP dan 56 KUHP.

(Des/Senin)

Exit mobile version