Jakarta, Pahami.id —
Menteri Dalam Negeri (Kementerian Dalam Negeri) Tito Karnavian memastikan jadwal pengangkatan kepala daerah hasil Pilkada 2024 akan diputuskan dalam rapat kerja Kementerian Dalam Negeri dan DPR pada 22 Januari pekan depan.
Nanti penunjukan bupati. Tunggu 22 (Januari 2024), dengarkan pendapat di DPR, baru diambil keputusannya, kata Tito di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Jumat (17/1).
Selain Kementerian Dalam Negeri dan Komisi II DPR, kata Tito, penetapan jadwal pengangkatan kepala daerah akan diikuti oleh KPU, Bawaslu, dan DKPP.
Meski begitu, Tito enggan menjelaskan lebih lanjut terkait rancangan jadwal pengangkatan kepala daerah.
“Nanti kita bicarakan lagi, itu terlalu panjang,” ujarnya.
Setidaknya ada 21 pasangan calon gubernur-wakil gubernur yang dilantik menjadi gubernur-wakil gubernur terpilih di 21 daerah.
Mereka yang diangkat menjadi gubernur dan wakil gubernur dipilih oleh KPU karena daerah pemilihannya tidak memiliki permohonan sengketa pilkada ke Mahkamah Konstitusi.
Pasal 22A Peraturan Presiden Nomor 80 Tahun 2024 mengatur calon bupati pemenang Pilkada akan dilantik pada Februari 2025.
Dalam beleid tersebut, pemerintah akan menyelenggarakan dua pengangkatan bupati secara bersamaan.
Pengangkatan gubernur dan wakil gubernur hasil pemilihan bupati dan wakil bupati serentak tahun 2024 akan dilaksanakan serentak pada tanggal 7 Februari 2025.
Sementara itu, pelantikan bupati dan wakil bupati serta wali kota dan wakil wali kota hasil pemilihan bupati dan wakil bupati serentak tahun 2024 akan dilakukan serentak pada 10 Februari 2025.
Namun Keputusan Presiden memperbolehkan pengangkatan bupati dilakukan setelah tanggal tersebut. Namun penunjukan tersebut hanya berlaku pada tiga syarat pada pasal 2A ayat (3).
Pertama, adanya perselisihan pemilihan bupati dan wakil bupati di Mahkamah Konstitusi. Kedua, Pilgub DKI Jakarta putaran kedua. Ketiga, force majeure yang menyebabkan tertundanya pelantikan.
(rzr/ugo)