Jakarta, Pahami.id —
Pemerintah mengatur jadwal belajar dan hari libur pelajar sepanjang bulan Ramadhan 1446 H/2025 M.
Aturan baru ini ditandatangani Menteri Pendidikan Dasar Abdul Mu’ti, Menteri Agama Nasaruddin Umar, dan Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian pada 20 Januari lalu.
(fra/fra)