Jakarta, Pahami.id —
Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka wajib berkonsultasi dengan Presiden Prabu Subianto jika Anda ingin menetapkan kebijakan baru sambil menjabat sebagai penjabat presiden.
Hal itu tertuang dalam Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 31 Tahun 2024 yang ditandatangani Prabowo pada 8 November 2024.
“Apabila dalam masa penugasan perlu segera dibentuk kebijakan baru, maka Wakil Presiden selaku penjabat Presiden harus berkonsultasi terlebih dahulu dan meminta persetujuan Presiden,” demikian diktum kedua seperti dikutip, Minggu (10/10). 11).
Dalam keputusan Presiden tersebut juga disebutkan bahwa Gibran harus melaporkan seluruh tugas yang diembannya selama menjabat sebagai Pj setelah Prabowo kembali ke tanah air.
“Setelah Presiden kembali ke tanah air, tugasnya berakhir dan Wakil Presiden segera melaporkan pelaksanaan tugas tersebut kepada Presiden,” bunyi diktum ketiga.
Prabowo diketahui telah mengunjungi lima negara yakni China, Amerika Serikat, Peru, Brazil, dan Inggris selama 16 hari atau 8 hingga 23 November.
Kunjungannya ke Tiongkok, Amerika, dan Inggris adalah untuk memenuhi undangan para kepala negara. Sedangkan perjalanan ke Peru untuk menghadiri KTT APEC dan perjalanan ke Brazil untuk menghadiri KTT G20.
Sebelumnya, Prabowo mempercayakan pemerintahan kepada Gibran. Prabowo mengatakan, undangan yang ditujukan kepada RI ini membuktikan bahwa Indonesia disegani dan mempunyai posisi strategis di mata dunia.
“Indonesia dirasa perlu diundang dan mengadakan pertemuan bilateral dan multilateral. Membahas isu-isu yang sangat penting bagi situasi, tidak hanya perekonomian, tetapi dalam suasana geopolitik yang penuh ketegangan,” kata Prabowo suatu ketika.
(khr/bac)