Site icon Pahami

Berita Jadi Objek Vital Nasional, BRIN Alihkan Jalan di Puspitek Serpong

Berita Jadi Objek Vital Nasional, BRIN Alihkan Jalan di Puspitek Serpong


Jakarta, Pahami.id

Badan Riset dan Inovasi Nasional (Brin) membantah menutup pintu masuk kawasan Sains dan Teknologi (KST) BJ Habibie, SerpongTangsel, Banten.

Brin menegaskan, pihaknya hanya berpindah ke jalan baru yang sudah dibangun lembaga negara.

Langkah tersebut untuk menetapkan KST BJ Habibie sebagai objek penting nasional sesuai dengan keputusan Presiden 63 tahun 2004 dan keputusan Kepala Brin Nomor 191/I/HK/2024.


Dengan status tersebut, KST BJ Habibie merupakan kawasan yang memerlukan tingkat keamanan tinggi karena terdapat fasilitas nuklir, kawasan pengembangan roket dan propelan, serta laboratorium berstandar internasional.

Kepala Brin Latihan Tri Handoko mengatakan pengalihan akses jalan lintas objek penting Tanah Air di Serpong ini dilakukan untuk meminimalisir potensi risiko terhadap fasilitas penting yang berada di sana.

“Transfer ini sangat penting untuk menjamin integrasi regional dan mencegah risiko akses ilegal yang dapat membahayakan fasilitas penting negara.

Handoko mengakui Brin juga telah memfasilitasi berbagai kebutuhan masyarakat terkait pembangunan jalan lingkar eksternal.

“Kami memahami kekhawatiran masyarakat, khususnya pelaku usaha kecil di sekitar daerah, sehingga Brin membuka peluang kemitraan sehingga dampak ekonomi dapat diminimalisir,” ujarnya.

Tak hanya itu, Handoko mengatakan Brin juga memastikan koordinasi yang erat dengan pemerintah daerah, termasuk Pemerintah Kota Tangsel dan Pemerintah Kabupaten Bogor. Koordinasi tersebut antara lain pemeliharaan jalan lingkar luar, pemasangan rambu, penerangan jalan umum, dan rambu peringatan demi keselamatan dan kenyamanan masyarakat.

Namun hingga saat ini akses jalan belum dilakukan karena Brin lebih mengutamakan koordinasi dengan semua pihak.

Handoko mengatakan, pihaknya saat ini sedang berkoordinasi dengan Gubernur Banten dan Gubernur Jawa Barat di seluruh tingkatan termasuk kepolisian.

Menurut Handoko, selain faktor keselamatan, akses jalan juga menjadi bagian dari strategi Brin untuk mengantisipasi pembangunan fasilitas nuklir di masa depan.

Diketahui, mulai tahun 2026, Brin berencana membangun reaktor dan fasilitas siklotron baru yang akan meningkatkan tingkat aktivitas dan risiko di kawasan tersebut.

Dengan langkah tersebut, Brin berharap kawasan KST BJ Habibie dapat beroperasi secara maksimal sebagai pusat penelitian nasional yang aman, tertib, dan mendukung prestasi Indonesia sebagai negara berbasis iptek.

Kemudian, penjangkauan masyarakat akan terus dilakukan secara bertahap, mulai dari perkotaan hingga sub-derajat, untuk menjamin adanya pemahaman dan dukungan yang sama dari seluruh pihak terkait.

Tindakan warga negara

Sehari sebelumnya, Senin (13/10), terjadi aksi warga di depan Kawasan Iptek BJ Habibie, Serpong.

Warga Tampil, Kecamatan Setu, Tangang Selatan juga berencana meresmikan portal jalan Serpong tepat di kawasan Brin.

Padahal, Brin telah melanggar hukum, kata Neng Nurhemah, warga yang ditemui saat ditemui di lokasi kejadian, Senin.

Penduduk setempat berdasarkan status jalan Serpong sesuai penetapan sejak tahun 2016 dan telah dimutakhirkan berdasarkan keputusan Gubernur Banten nomor 620/KEK.16-HUK/2023 tentang penetapan status, fungsi dan kelas Pratama Banten.

Peraturan Daerah Daerah Banten Nomor 1 Tahun 2023 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Provinsi Banten Tahun 2023-2043.

“Apa yang mendesak? Saya sebagai warga tidak memprovokasi tapi bertanya,” kata Desi Andriani, warga lainnya.

Sejumlah warga hendak membongkar pintu gerbang kawasan brin. Namun warga lain menentangnya karena perlu mengikuti prosedur untuk memastikan frekuensi regional.

Petugas Mapolsek Cisauk dan Mapolres Tangsel berada di lokasi untuk menjaga demonstrasi ratusan pengunjuk rasa.

Diketahui, ruas jalan tersebut merupakan hubungan Kota Tangang Selatan dengan kawasan Gunung Sindur, Kabupaten Bogor. Arus kendaraan bertonase berat kini dipindahkan ke perempatan depan Institut Teknologi Indonesia, Serpong.

Wali Kota Tangsel (Tangsel), Benyamin Davnie menegaskan, siap mendukung masyarakat dan Pemerintah Provinsi Banten (PEMPROV) dalam memperjuangkan hak Tol Puspitek di Kampung Muncul, Kecamatan Setu, yang kini dipersoalkan Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN). (Pahami.id/Fahrurozi)

Secara terpisah, Wali Kota Tangsel (Tangsel) Benyamin Davnie menegaskan siap mendukung Masyarakat dan Pemerintah Daerah Banten dalam memperjuangkan hak Tol Puspitek di Kampung Muncul, Kecamatan Setu.

“Yang jelas secara hukum hak pakai Provinsi Banten yang akan menjadi wilayah Jawa Barat, jadi jalan ini milik masyarakat, makanya kami juga menolak penutupan Jalan Parung yang akan kami perjuangkan pembagiannya,” kata Benyamin saat ditemui warga, kemarin.

Benyamin pun mengaku sudah mengambil langkah resmi dengan mengirimkan surat ke Brin, Pemda Banten, dan melaporkan hal tersebut ke Gubernur Banten. Menurut dia, Gubernur tidak setuju jika jalan tersebut ditutup secara sepihak.

“Saya kirim surat ke Brin Provinsi Banten dan sudah lapor ke gubernur, dan gubernur tidak menolak, tidak mau jalan ini ditutup,” kata Benyamin.

Pada saat itu juga dilakukan penandatanganan komitmen bersama antara pemerintah daerah dan masyarakat. Penandatanganan dokumen tersebut dilakukan Benjamin sebagai bentuk dukungan terhadap warga yang merasa tidak nyaman dengan tuntutan sepihak di jalan.

Benjamin menegaskan, Pemkot Tangang Selatan sangat mendukung upaya yang dilakukan masyarakat. Ia pun menantang Brin bertarung di pengadilan untuk membuktikan hak jalan tersebut.

“Kalau Brin merasa punya atau punya aset itu, maka wilayah Banten juga berdasarkan sertifikat dengan alasan sah untuk bertarung di pengadilan. Kita akan mendukung Provinsi Banten, kita mendukung masyarakat,” ujarnya.

(Dis/Arl/Anak-anak)


Exit mobile version