Site icon Pahami

Berita Jadi Buronan Interpol, Selebgram Palembang Alnaura Ditangkap di Jepang


Jakarta, Pahami.id

Tim Intelijen Kejaksaan Agung (Jaksa Agung) diabadikan selebgram asal Palembang itu Alnaura Karima Pramesti atau Naura di Jepang. Naura merupakan narapidana kasus penipuan yang divonis 2 tahun penjara.

“Menyampaikan subjek pemberitahuan merah Di Tokyo, narapidana atas nama Alnaura Karima Pramusti mendatangi Kejaksaan Negeri Palembang melalui Kejaksaan Sumsel untuk menjalani eksekusi, kata Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung RI Harli Siregar dalam keterangan tertulisnya. , Sabtu (26/10).


Sesuai dengan Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia No. 1211K/Pid/2022 tanggal 09 November 2022, divonis dua tahun penjara. Kasus yang melibatkan Naura ditangani Kejaksaan Negeri Palembang.

Upaya pemulangan narapidana Alnaura Karima Pramesti merupakan hasil kerja sama dan sinergi antara Biro Hukum dan Hubungan Luar Negeri, NCB Interpol di Jakarta dan Atase Imigrasi KBRI Tokyo, kata Harli.

Harli mengatakan Naura ditangkap di Jepang pada 23 Oktober. Naura kemudian diterbangkan dari Tokyo ke Indonesia pada 25 Oktober. Selebriti ini tiba di Jakarta pada 26 Oktober dan langsung diterbangkan ke Palembang.

Kemudian melalui Kejaksaan Tinggi Sumsel akan diserahkan kepada Kejaksaan Negeri Palembang untuk dilakukan pemeriksaan kesehatan dan untuk melengkapi urusan administrasi penanganan perkara pada tahap pelaksanaan, selanjutnya diserahkan kepada Kejaksaan Tinggi Wanita Palembang. Lembaga Pemasyarakatan,” ujarnya. katanya.

Harli menjelaskan, Naura ditangkap dalam kasus penipuan pada tahun 2022. Pengadilan Negeri Palembang kemudian menyatakan Naura bersalah melakukan tindak pidana penipuan.

Inti putusannya adalah terdakwa Al Naura Karima Pramesti telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana penipuan, ujarnya.

Menurut Harli, Naura kemudian mengajukan banding pada 26 April 2022. Kejaksaan Tinggi Sumsel kemudian menjatuhkan putusan yang intinya menyatakan perbuatan yang dituduhkan terdakwa terbukti, namun perbuatan tersebut bukan merupakan tindak pidana sehingga membebaskan terdakwa dari tuntutan hukum. semua penuntutan.

Dengan adanya putusan Pengadilan Tinggi, terdakwa telah dikeluarkan dari Rutan Merdeka Palembang, ujarnya.

Kata Harli, jaksa penuntut umum kemudian mengajukan banding atas putusan tersebut pada 16 Juni 2022. Kemudian MA menjatuhkan putusan pidana Nomor: 1211 K/Pid/2022 pada 9 November 2022.

Dalam putusan tersebut, putusan pokok menyatakan terdakwa Naura telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana penipuan. Kemudian divonis penjara selama dua tahun.

Harli mengatakan, jaksa telah mengirimkan surat hukuman mati sebanyak tiga kali, yakni sejak Desember hingga Januari 2023, namun yang bersangkutan urung hadir.

Tak berhenti sampai disitu, jaksa juga menerbitkan Daftar Pencarian Orang atas nama Naura hingga permohonan penerbitan Red Notice pada 31 Januari 2024. Kini pelarian Naura berakhir setelah ditangkap di Jepang.

(fra)


Exit mobile version