Jakarta, Pahami.id —
Pemerintah mendeklarasikan pemain tersebut perjudian daring Terbanyak terjadi di Provinsi Jawa Barat dengan total transaksi mencapai Rp 3,8 triliun.
Hal tersebut disampaikan Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan, Hadi Tjahjanto mengacu pada data Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK).
“Yang di atas adalah Jawa Barat. Jabar 535.644 pelaku dan nilai transaksinya Rp 3,8 triliun,” kata Hadi dalam konferensi pers di Kantor PMK Kementerian Koordinator, Jakarta, Selasa (25/6).
Wilayah kedua dengan transaksi tertinggi adalah DKI Jakarta dengan 238.568 pelaku dan transaksi Rp 2,3 triliun. Disusul Jawa Tengah dengan 201.963 pelaku dan transaksi Rp 1,3 triliun.
Keempat, Jawa Timur dengan 135.227 pelaku dan transaksi Rp 1,051 triliun. Lalu Banten dengan 150.302 pelaku dan transaksi Rp 1,022 triliun.
Di tingkat kabupaten/kota, Kota Jakarta Barat mendominasi dengan total transaksi sebesar Rp 792 miliar. Lalu Kota Bogor Rp 612 miliar, Kabupaten Bogor Rp 567 miliar, Jakarta Timur Rp 480 miliar.
Hadi mengatakan pemerintah memiliki data perjudian online hingga tingkat mukim dan desa. Pemerintah akan mengundang camat, lurah, dan camat untuk melaksanakan rehabilitasi korban perjudian online.
Nanti kami akan undang kepala mukim dan kepala desa ke Kementerian Polhukam, ujarnya.
Sebelumnya, Presiden Jokowi membentuk Satgas Pemberantasan Judi Online yang dipimpin Hadi Tjahjanto. Satgas akan bekerja hingga 31 Desember 2024.
Pembentukan gugus tugas ini menanggapi semakin maraknya perjudian online. Selain menjangkiti instansi pemerintah, perjudian online juga telah memakan korban jiwa.
Ya, secara khusus saya ingin sampaikan, jangan berjudi, jangan berjudi, jangan berjudi, baik offline maupun online, kata Jokowi dalam video di kanal YouTube Sekretariat Presiden.
(df/bmw)