Site icon Pahami

Berita Ivan Sugianto Terancam 3 Tahun Penjara Buntut Paksa Siswa Menggonggong


Surabaya, Pahami.id

Ivan Sugiantopelaku ancaman atau pembullyan EN, salah satu siswa SMA Kristen Gloria 2 Surabaya, terancam hukuman tiga tahun penjara.

Kabid Humas Polda Jatim Kompol Dirmanto mengatakan, Ivan diancam minimal dua pasal. Secara rinci, Pasal 80 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak dan/atau Pasal 335 KUHP ayat (1 ) nomor 1 KUHP.

Pasal yang dijerat di sini adalah Pasal 80 ayat (1) UU Perlindungan Anak dan atau Pasal 335 ayat (1) huruf 1 KUHP, kata Dirmanto di Polrestabes Surabaya, Kamis (14/11) sore.


Pasal 80 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 berbunyi, “Setiap orang yang melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 76 c, dipidana dengan pidana penjara paling lama 3 (tiga) tahun 6 (enam) bulan dan /atau denda paling banyak Rp.72 juta’.

Sedangkan Pasal 76 c UU Non-35 Tahun 2014 berbunyi ‘Setiap orang dilarang menempatkan, membiarkan, melakukan, menyuruh melakukan, atau turut serta melakukan kekerasan terhadap anak.’

Pasal 335 KUHP ayat (1) ayat 1 KUHP berbunyi “Barangsiapa secara melawan hukum memaksa orang lain untuk melakukan, tidak melakukan atau membiarkan sesuatu, dengan menggunakan kekerasan, perbuatan lain atau tingkah laku yang tidak menyenangkan, atau dengan menggunakan ancaman kekerasan. , tindakan atau perilaku lain apa pun yang tidak menyenangkan, baik terhadap orang itu sendiri maupun orang lain.’

Ancaman hukumannya 3 tahun penjara, kata Dirmanto.

Ivan Sugianto resmi ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan pengancaman dan perundungan terhadap seorang siswa SMA Kristen Gloria 2 Surabaya, berinisial EN. Kini dia dijebloskan ke Ruang Tahanan Polresta Surabaya.

Ivan tak terima karena EN diduga bercanda menyebut anak Ivan, EL, berambut seperti anjing pudel.

Operator klub malam juga mengunjungi EN di sekolahnya. Dia memaksa anak di bawah umur untuk meminta maaf dengan membungkuk dan menggonggong.

(frd/sfr)

Exit mobile version