Surabaya, Pahami.id —
Ivan Sugiantodituduh melakukan ancaman atau intimidasi Kepada EN, salah satu siswa SMA Kristen Gloria 2 Surabaya ditangkap di Bandara Internasional Juanda, Kamis (14/11) siang.
Kabid Humas Polda Jatim Kompol Dirmanto mengatakan, Ivan ditangkap setelah terbang dari Jakarta dan tiba di Surabaya.
Ayolah, rekan-rekan saya juga sudah tahu sejak awal bahwa orang tersebut berasal dari Jakarta, kata Dirmanto di Mapolrestabes Surabaya, Kamis sore.
Usai ditahan di Juanda, Ivan langsung dibawa ke Mapolrestabes Surabaya. Dia langsung ditetapkan sebagai tersangka. Dia kemudian diperiksa selama lebih dari tiga jam.
Operator tempat hiburan malam itu kemudian dibawa penyidik ke Gedung Anindita yang letaknya tak jauh dari ruang pemeriksaan.
Kali ini dia mengenakan jumpsuit penjara berwarna oranye, tangannya diborgol, berjalan tanpa alas kaki, dan wajahnya ditutupi masker.
Atas perbuatannya, Ivan pun dijerat Pasal 80 ayat (1) Undang-Undang RI No.35 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas UU RI No. 23 Tahun 2002 tentang perlindungan anak dan/atau Pasal 335 KUHP ayat (1) angka 1 KUHP.
Dengan ancaman 3 tahun penjara, kata Dirmanto.
Ivan Sugianto telah ditetapkan sebagai tersangka. Ia diduga melakukan intimidasi dan perundungan terhadap siswa SMA Kristen Gloria 2 Surabaya, berinisial EN.
Ivan tak terima karena EN diduga bercanda menyebut rambut EL putra Ivan itu seperti anjing pudel.
Operator klub malam itu juga mengunjungi EN di sekolahnya bersama rombongan orang yang dimintanya, pada 21 Oktober 2024.
Dia memaksa anak di bawah umur untuk meminta maaf dengan membungkuk dan menggonggong.
(frd/sfr)