Jakarta, Pahami.id —
Arum Indri, istri terdakwa korupsi Adi Jumal Widodo, mengaku diteror melalui telepon oleh petugas Rumah Tahanan Negara (Rutan). Komisi Pemberantasan Korupsi yang mengaku dipanggil ‘Melon’. Arum mengaku dimintai uang puluhan juta rupiah.
Hal itu diungkapkan Arum saat dihadirkan tim JPU KPK dalam sidang lanjutan dengan terdakwa Achmad Fauzi (eks Karutan KPK) dkk di Pengadilan Kriminal. korupsi (Tipikor) di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat, Senin (23/9).
Arum mengaku langsung dihubungi Melon begitu suaminya ditangkap Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada Agustus 2022.
“Setelah suami Anda masuk ke Rutan KPK di C1 (Gedung Pusat Pendidikan Antikorupsi), apakah ada yang menghubungi Anda?” tanya jaksa mengawali pembicaraan.
“Setelah 2 hari atau 3 hari setelah C1 ada yang menelpon saya,” jawab Arum.
“Saat itu, siapa nama orang yang meneleponmu?” lanjut jaksa.
“Melon,” katanya.
Menurut Arum, petugas meminta uang secara paksa agar suaminya tidak dipindahkan ke ruangan khusus. Melon menelepon setidaknya dua atau tiga kali.
“Ini di BAP (Berita Acara Pemeriksaan) bapak ya, nanti saya bacakan, ‘Ini Pak Adi di Rutan C1, kalau Pak Adi mau dipindahkan bersama teman-temannya ke blok yang sama, harus membeli. telepon genggam jika Pak Adi tidak membeli telepon genggam, maka Pak Adi akan diisolasi atau ditempatkan di ruangan khusus.’ tanya jaksa.
“Iya” jawab Arum.
Tak sekadar percaya, Arum pun lantas meminta suaminya melanjutkan. Dari panggilan telepon tersebut, Adi diketahui meminta agar dikirimkan sebesar Rp 25 juta.
“Ini di BAP, kamu bilang, ‘Pak Adi bilang, saya masih isolasi, mau dipindahkan tapi perlu Rp 25 juta untuk beli handphone, nomor, bank daya semua jenis’. Begitukah?” tanya jaksa yang dibenarkan Arum.
Dijelaskan Arum, uang tersebut kemudian ditransfer ke rekening atas nama Surisma Dewi. Besaran uang yang ditransfer Arum sebesar Rp 26.500.000 untuk telepon genggam dan transfer dari ruang isolasi.
“Setelah kedua kalinya, orang kedua menelepon, apakah Anda mengirim uang?” tanya jaksa.
“Iya, satu dua hari kemudian saya kirimkan uangnya secara bertahap,” kata Arum.
“Berapa banyak yang sudah ditransfer?” kata jaksa.
“Saya transfer total Rp 26.500.000,” jawab Arum.
Menurutnya, suaminya langsung dipindahkan dari ruang isolasi setelah uang dikirimkan. Arum mengatakan Adi tetap meminta uang bulanan yang kemudian diberikannya total Rp 65.175.000.
“Setiap bulan nominalnya sekitar Rp 4.500.000, Rp 4.300.000,” kata Arum.
“Berapa banyak yang kamu ingat?” tanya jaksa.
“Rp 65.175.000,” jawab Arum.
Selain Arum, tim JPU KPK hari ini juga memanggil beberapa terpidana kasus korupsi untuk dijadikan saksi. Diantaranya adalah Muhammad Azis Syamsudin, Emirsyah Satar, Yoory Corneles Pinontoan, Nurhadi Abdurrachman, Edy Rahmat, Adi Jumal Widodo, dan Sahat Tua P. Simandjuntak.
Sebanyak 15 mantan pegawai KPK didakwa melakukan pemerasan terhadap sejumlah narapidana kasus korupsi.
Surat dakwaan terbagi menjadi dua bagian. Untuk dakwaan jilid pertama dengan terdakwa mantan Kepala Bagian Rutan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Achmad Fauzi; Hengki sebagai ASN/Koordinator Keamanan dan Perdamaian (Kamtib) Rutan KPK periode 2018-2022; Pegawai Negeri Sipil yang Bekerja (PNYD) sebagai Petugas Keamanan atas nama Deden Rochendi, Sopian Hadi, Ristanta (juga menjabat Pj Ketua KPK pada tahun 2021).
Kemudian PNYD ditugaskan sebagai Petugas Cabang Rutan KPK atas nama Ari Rahman Hakim, Erlangga Permana, dan l Agung Nugroho.
Sedangkan dakwaan jilid kedua dengan para terdakwa adalah Petugas Cabang Rutan KPK atas nama Muhammad Ridwan, Suharlan, Ramadhan Ubaidillah A, Mahdi Aris, Wardoyo, Muhammad Abduh, dan Ricky Rachmawanto.
Mereka dijerat sesuai Pasal 12 huruf e Undang-Undang Pemberantasan Tipikor (UU Tipikor) juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP. Jumlah uang yang diterima terdakwa sekitar Rp6,3 miliar.
(ryn/tsa)