Site icon Pahami

Berita Istri Eks PM Malaysia Bebas 12 Dakwaan Pencucian Uang


Jakarta, Pahami.id

Pengadilan Malaysia putuskan istri mantan Perdana Menteri Malaysia itu Najib RazakRosmah Mansor, dibebaskan dari dakwaan terkait pencucian uang dan penggelapan pajak, Kamis (19/12).

Hakim K Muniandy mengatakan dakwaan terhadap Rosmah cacat karena tidak sesuai dengan ketentuan Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana (KUHAP).


“Tuduhan tersebut merupakan dugaan duplikasi dan keberagaman. Lebih lanjut, tuduhan tersebut tidak mengungkap pelanggaran apa pun,” kata Muniandy, seperti dikutip Saluran NewsAsia (CNA).

Rosmah didakwa pada tahun 2018 dengan 12 dakwaan pencucian uang yang melibatkan RM7,09 (sekitar Rp 2,5 juta) dan lima dakwaan penggelapan pajak.

Dia menghela nafas lega saat mendengar pembebasannya sekarang.

“Pengacara saya sejak hari pertama meyakinkan saya bahwa tuduhan itu tidak berdasar dan tidak dapat dibuktikan,” kata Rosmah.

Rosmah menilai keputusan hakim itu sebagai kado ulang tahun bukan hanya untuk dirinya sendiri tapi juga suaminya.

Pada tanggal 4 Desember 2013 dan 8 Juni 2017, Rosmah didakwa melakukan pelanggaran dan didakwa pada tanggal 4 Oktober 2018 di Pengadilan Sidang sebelum kasusnya dilimpahkan ke Pengadilan Tinggi.

Dia didakwa melakukan pencucian uang berdasarkan Pasal 4 (1) Undang-Undang Anti Pencucian Uang, Anti Terorisme, dan Hasil Kegiatan Melanggar Hukum tahun 2001.

Adapun dugaan penggelapan pajak, ia diduga tidak menyampaikan laporan laba rugi tahun 2013 hingga 2017 kepada Dirjen Pendapatan Dalam Negeri.

Menurut laporan The New Straits Times, Jaksa Agung Malaysia akan mengajukan banding atas pembebasan Rosmah.

(blq/baca)


Exit mobile version