Jakarta, Pahami.id —
Tim Penuntut Komisi Pemberantasan Korupsi (Komisi Pemberantasan Korupsi) panggil istri, anak, dan cucu mantan Menteri Pertanian itu Syahrul Yasin Limpo (SYL) menjadi saksi dalam persidangan Senin (27/5) ini.
Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri mengatakan, mereka menjadi saksi untuk mendalami aliran dana dalam kasus pemerasan dan suap yang diduga dilakukan SYL.
“Untuk mendalami peruntukan dan aliran uang yang diterima terdakwa Syahrul Yasin Limpo dkk, di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Tim Jaksa Penuntut Umum Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akan menghadirkan saksi-saksi,” kata Ali dalam pernyataannya. , Senin.
“Ayun Sri Harahap (istri Syahrul Yasin Limpo), Kemal Redindo (putra Syahrul Yasin Limpo), dan Andi Tenri Bilang (cucu Syahrul Yasin Limpo),” ujarnya lagi.
<!–
/4905536/CNN_desktop/cnn_nasional/static_detail
–>
Ali Andri selaku pengelola rumah pribadi SYL juga akan menjadi saksi dalam persidangan kali ini. Selain itu, jelas Ali, tim JPU KPK memanggil beberapa pegawai Kementerian Pertanian untuk bersaksi dalam persidangan.
Joice Triatman (Staf Khusus Menteri Pertanian), Yuli Eti Ningsih (Staf Biro Umum Kementerian Pertanian) Ubaidah Nabhan (Kepala Sekretaris Kehormatan Kementerian Pertanian), ujarnya.
Belakangan, kata Ali, KPK juga memanggil saksi-saksi terkait NasDem untuk memberikan penjelasan terkait kasus tersebut. Saksi adalah Lena Janti Susilo selaku Akuntan Menara NasDem.
Berdasarkan keterangan beberapa saksi di lingkungan Kementerian Pertanian, SYL diduga menggunakan uang yang diduga berasal dari hasil korupsi untuk kepentingan pribadi dan keluarga. Misalnya untuk umrah, sewa mobil berbayar, bahkan perawatan kecantikan.
SYL diadili atas dugaan pemerasan hingga Rp44,5 miliar dan suap sebesar Rp40,6 miliar pada periode 2020-2023.
Kejahatan ini dilakukan SYL bersama dua terdakwa lainnya yakni Sekretaris Jenderal Kementerian Pertanian Kasdi Subagyono dan Direktur Alat dan Mesin Pertanian Direktorat Jenderal Prasarana dan Sarana Kementerian Pertanian Muhammad Hatta.
SYL juga dituntut Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) atas dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU). Kasus ini masih dalam penyelidikan.
(mab/tsa)
!function(f,b,e,v,n,t,s){if(f.fbq)return;n=f.fbq=function(){n.callMethod?
n.callMethod.apply(n,arguments):n.queue.push(arguments)};if(!f._fbq)f._fbq=n;
n.push=n;n.loaded=!0;n.version=’2.0′;n.queue=[];t=b.createElement(e);t.async=!0;
t.src=v;s=b.getElementsByTagName(e)[0];s.parentNode.insertBefore(t,s)}(window,
document,’script’,’//connect.facebook.net/en_US/fbevents.js’);
fbq(‘init’, ‘1047303935301449’);
fbq(‘track’, “PageView”);