Site icon Pahami

Berita Istana Tepis Proyek IKN Disetop: Anggarannya Belum Dibuka


Jakarta, Pahami.id

Kantor Kepala Komunikasi Presiden (PCO) Hasan Nasbi Menolak proyek ibu kota (IKN) di Kalimantan Timur, dihentikan karena anggaran diblokir.

Hasan mengatakan bahwa anggaran yang diblokir tidak berarti tidak ada, tetapi tidak dapat digunakan saat ini.


“Jika diblokir, itu tidak berarti bahwa anggaran tidak tersedia. Perkiraan belum dibuka,” kata Hasan di kantor PCO, Jakarta, Jumat (7/2).

Hasan menjelaskan bahwa anggaran pengembangan IKN tersebar ke dua lembaga, yaitu di Kementerian Pekerjaan dan beberapa langsung di Otoritas IKN.

Prabowo, lanjutnya, telah berkomitmen untuk lima tahun ke depan untuk melanjutkan pembangunan IKN dengan biaya sekitar Rp48 triliun.

“Dan tujuan pemerintah adalah untuk melengkapi wilayah pusat pemerintah. Membangun bangunan yudisial dan membangun gedung hukum,” katanya.

Baginya, anggaran IDR 48 triliun bukanlah jumlah yang kecil. Dengan perkiraan ukuran, dia yakin IKN akan berlanjut.

“Sisanya kemudian akan didorong untuk membangunnya adalah sektor swasta,” katanya.

Sebelumnya, Menteri Pekerjaan (PU) Dody Hanggodo mengungkapkan bahwa tidak ada kemajuan karena anggaran masih diblokir oleh Menteri Keuangan Sri Mulyani.

Dia menjelaskan bahwa itu terbatas pada kebijakan efisiensi anggaran. Pemblokiran akan dibuka setelah estimasi plafon efisiensi efisiensi telah disetujui oleh Dewan Perwakilan Rakyat V.

“Kesadaran akan anggaran IKN tampaknya tidak ada. Anggaran kami semuanya diblokir. Perkiraannya tidak tersedia, kemajuannya adalah membeli makan siang, Menteri. Itulah kemajuannya,” Dody menertawakan kompleks parlemen, Jakarta pada hari Kamis pada hari Kamis pada hari Kamis pada hari Kamis, Kamis, Kamis pada hari Kamis, Kamis, Kamis, Kamis pada hari Kamis, Kamis, Kamis, Kamis, Kamis pada hari Kamis, Kamis, Kamis, Kamis, Kamis pada hari Kamis, Kamis, Kamis, Kamis pada hari Kamis, Kamis, Kamis, Kamis, Kamis, Kamis pada hari Kamis, Kamis, Kamis, Kamis pada hari Kamis, Kamis, Kamis, Kamis pada hari Kamis, Kamis, Kamis, Kamis pada hari Kamis, Kamis, Kamis, (6/1).

(RZR/FRA)



Exit mobile version