Site icon Pahami

Berita Istana Bantah SYL soal Jokowi Instruksikan Tarik Uang Kementerian


Jakarta, Pahami.id

Istana Kepresidenan membantah pengakuan mantan Menteri Pertanian tersebut Syahrul Yasin Limpo (SYL) yang mengatakan Presiden Joko Widodo (Jokowi) memerintahkan kementerian mengeluarkan uang untuk mengatasi krisis pangan akibat pandemi dan El Nino.

“Tidak benar adanya instruksi Presiden dalam rapat kabinet kepada menteri/pimpinan lembaga untuk menarik uang dari bawahan atau staf untuk menangani krisis pangan akibat pandemi dan El Nino,” kata Staf Khusus Presiden. . Urusan Hukum Pendahuluan Shanti Purwono dalam keterangannya, Kamis (13/6).


Dini mengatakan, setiap instruksi Presiden dan penggunaan diskresi asisten presiden dalam menangani suatu perkara atau permasalahan dibatasi menurut tata cara yang diatur dalam UU Administrasi Pemerintahan.

Jelas menteri/pimpinan lembaga tidak boleh melampaui kewenangannya dan harus melapor kepada presiden sebagai atasannya.

<!–

ADVERTISEMENT

/4905536/CNN_desktop/cnn_nasional/static_detail

–>

Selain itu, Dini juga menegaskan, setiap penarikan uang atau pungutan liar yang dilakukan oleh pejabat negara atau aparatur sipil negara (ASN) untuk kepentingan pribadi merupakan tindak pidana korupsi yang dapat dituntut pertanggungjawaban pidana.

Dalam sidang di Pengadilan Typikor Jakarta, Rabu (12/6), SYL mengatakan beberapa kebijakan yang diambilnya saat menjabat Menteri Pertanian merupakan tindak lanjut dari instruksi Presiden Jokowi.

SYL berdalih, uang hasil pungutan liar terhadap eselon I Kementerian Pertanian itu ditujukan untuk kepentingan masyarakat Indonesia yang berisiko tidak mampu memenuhi kebutuhan pangan akibat Covid-19 dan El Nino. .

SYL kini diadili atas dugaan pemerasan hingga Rp44,5 miliar dan menerima suap sebesar Rp40,6 miliar pada periode 2020-2023.

Kejahatan ini dilakukan SYL bersama dua terdakwa lainnya yakni Sekretaris Jenderal Kementerian Pertanian Kasdi Subagyono dan Direktur Alat dan Mesin Pertanian Direktorat Jenderal Prasarana dan Sarana Kementerian Pertanian Muhammad Hatta.

SYL didakwa melanggar Pasal 12 huruf e atau Pasal 12 huruf f juncto Pasal 18 Undang-Undang Pemberantasan Tipikor (UU Tipikor) juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP juncto Pasal 64 ayat 1 KUHP. Kode. Kode.

Dia juga didakwa melanggar Pasal 12 B jo Pasal 18 UU Tipikor juncto Pasal 55 ayat 1 KUHP juncto Pasal 64 ayat 1 KUHP.

Selain itu, SYL juga terlibat kasus dugaan Pencucian Uang (TPPU). Kasus ini masih dalam penyelidikan Komisi Pemberantasan Korupsi.

(kr/tsa)


!function(f,b,e,v,n,t,s){if(f.fbq)return;n=f.fbq=function(){n.callMethod?
n.callMethod.apply(n,arguments):n.queue.push(arguments)};if(!f._fbq)f._fbq=n;
n.push=n;n.loaded=!0;n.version=’2.0′;n.queue=[];t=b.createElement(e);t.async=!0;
t.src=v;s=b.getElementsByTagName(e)[0];s.parentNode.insertBefore(t,s)}(window,
document,’script’,’//connect.facebook.net/en_US/fbevents.js’);

fbq(‘init’, ‘1047303935301449’);
fbq(‘track’, “PageView”);

Exit mobile version