Site icon Pahami

Berita Istana Bantah Ada Sweeping Pengibaran Bendera One Piece Jelang HUT RI

Berita Istana Bantah Ada Sweeping Pengibaran Bendera One Piece Jelang HUT RI


Jakarta, Pahami.id

Menteri Luar Negeri Prasetyo Hadi menyangkal masalah menyapu oleh pihak berwenang Tni/polri Saat mengibarkan bendera satu bagian di depan RI hingga -80 ulang tahun.

“Tidak ada apa -apa,” kata PRAS di Istana Presiden Jakarta pada hari Selasa (5/8).

PRAS menyampaikan pemerintah bekerja sama dengan Forkopimda terkait dengan peningkatan peringatan ke -80 Republik Indonesia.


Dia mengatakan kerja sama itu didirikan dalam berbagai bentuk, dari mengadakan kompetisi, mengorganisir layanan masyarakat, dan berbagai kegiatan positif lainnya.

PRAS mengakui bahwa kerja sama itu dianggap cukup berhasil. Dia mengatakan semangat merayakan ulang tahun Republik Indonesia mulai hidup.

Dia juga mengklaim bahwa dia tidak mempertanyakan bendera satu bagian selama itu adalah bagian dari kreativitas beberapa komunitas.

“Tidak ada yang mengganggu kemurnian bulan kemerdekaan ini dengan memukulnya antara kreativitas dalam bentuk bendera dan kemurnian bendera kami, merah dan putih,” katanya.

“Tidak masalah, jika kritik kami sangat terbuka, pemerintah sangat terbuka dan kami menyadari, kami menyadari bahwa masih ada banyak pekerjaan rumah,” katanya.

Peningkatan bendera One Piece di beberapa daerah baru ini terinspirasi oleh seri anime dan manga Jepang oleh Eiichiro Oda dengan judul yang sama.

Dalam seri ini, bendera satu -piece adalah bendera kru bajak laut bajak laut, yang dilambangkan sebagai simbol kebebasan dan oposisi terhadap pemerintah dunia.

Aturan bendera yang menaikkan merah dan putih diatur dalam beberapa undang -undang. Pertama, Konstitusi ’45 Pasal 4 menyatakan bahwa merah dan putih adalah satu -satunya simbol dan simbol negara.

Kemudian, ada juga Pasal 239 KUHP yang menyatakan, “Setiap orang yang dengan niat permusuhan terhadap negara itu menciptakan bendera atau simbol yang dimaksudkan sebagai bendera negara lain atau simbol separatisme di Republik Bersatu Indonesia, dihukum …”.

(MNF/ISN)


Exit mobile version