Jakarta, Pahami.id —
PBB melaporkan pada Jumat (10/1) bahwa Israel terus mencegah “bantuan penting” menjangkau mereka yang membutuhkan di Jalur Gaza, Palestina.
Menurut PBB, lebih dari separuh bantuan kemanusiaan diblokir oleh Israel sehari sebelumnya atau pada Kamis (9/1).
Mengutip Kantor Koordinasi Urusan Kemanusiaan (OCHA), juru bicara PBB Stephane Dujarric mengatakan dalam konferensi pers bahwa, “Pemerintah Israel terus menolak upaya yang dipimpin PBB untuk mencapai Jalur Gaza dengan bantuan penting.”
“Ini termasuk upaya terbaru kami hari ini di Jalur Gaza kemarin. Hanya 10 dari 21 operasi kemanusiaan yang direncanakan PBB yang difasilitasi oleh otoritas Israel. Tujuh ditolak mentah-mentah, tiga dicegah, dan satu dibatalkan karena alasan keamanan dan logistik. tantangan,” kata Dujarric, seperti diberitakan AnatoliaSabtu (11/1).
Ia juga menyatakan keprihatinan mendalam OCHA atas dampak berkurangnya pasokan bahan bakar terhadap layanan penting di Gaza.
“Penyedia telekomunikasi Palestina kini memperingatkan bahwa layanan mereka mungkin akan ditutup besok karena kekurangan bahan bakar, yang mereka perlukan untuk menjalankan generator untuk peralatan mereka,” katanya.
Dujarric terus melaporkan gambar kekerasan pada minggu pertama tahun 2025 di Tepi Barat yang diduduki.
“Pasukan Israel membunuh tiga warga Palestina, termasuk seorang anak-anak, dan melukai 38 lainnya di seluruh Tepi Barat, termasuk Yerusalem Timur,” katanya.
Memperhatikan bahwa pemukim ilegal Israel melukai setidaknya 18 warga Palestina di seluruh Tepi Barat yang diduduki, termasuk sembilan di Provinsi Ramallah, Dujarric mengatakan, “Lebih dari 50 warga Palestina di Tepi Barat mengungsi akibat pembongkaran rumah” pada minggu pertama tahun 2025.
Tentara Israel melanjutkan perang genosida di Gaza yang telah menewaskan lebih dari 46.000 orang, sebagian besar perempuan dan anak-anak, sejak serangan Hamas pada 7 Oktober 2023.
Resolusi Dewan Keamanan PBB menyerukan gencatan senjata segera. Pada November 2024, Pengadilan Kriminal Internasional mengeluarkan surat perintah penangkapan terhadap Perdana Menteri Israel Benjamin Netanyahu dan mantan Menteri Pertahanan Yoav Gallant atas kejahatan perang dan kejahatan terhadap kemanusiaan di Gaza. Israel juga menghadapi kasus genosida di Mahkamah Internasional atas invasi mematikannya ke Gaza.
(wiw/wiw)