Site icon Pahami

Berita Israel Tekan ICC Agar Tunda Rilis Surat Penangkapan Netanyahu


Jakarta, Pahami.id

Israel mendesak Mahkamah Pidana Internasional (International Criminal Court/ICC) menunda penerbitan surat perintah penangkapan Perdana Menteri Benyamin Netanyahu atas kejahatan perang di Jalur Gaza Palestina.

Sumber resmi mengatakan kepada media Israel bahwa Tel Aviv berusaha memberikan tekanan diplomatik pada pengadilan yang berbasis di Den Haag untuk menunda kemungkinan dikeluarkannya surat perintah penangkapan bagi para pejabatnya.


Selain Netanyahu, Menteri Pertahanan Israel Yoav Gallant juga mendapat surat perintah penangkapan.

“Tetapi sulit untuk memprediksi bagaimana tindakan ini akan mempengaruhi keputusan hakim,” demikian laporan surat kabar tersebut Haaretz seperti yang dikutip Agensi Anadolu pada Kamis (15/8).

Pada tanggal 20 Mei, jaksa ICC Karim Khan mengatakan dia telah meminta surat perintah penangkapan terhadap Netanyahu dan Gallant atas kejahatan terhadap kemanusiaan dan kejahatan perang di Jalur Gaza.

Israel mengecam dan dengan keras menolak permintaan Khan.

mengikuti HaaretzPara pejabat Israel kini sibuk menilai apakah ICC mempunyai yurisdiksi untuk memutuskan isu-isu terkait konflik Palestina-Israel.

Permintaan surat perintah penangkapan Khan saat ini sedang dipertimbangkan oleh panel hakim ICC, yang harus memutuskan masalah tersebut.

Sebelum mengambil keputusan, hakim akan meninjau pendapat hukum yang disampaikan beberapa negara dan organisasi internasional atas surat perintah yang diminta.

“Namun, para pejabat Israel tidak mengetahui berapa lama proses peninjauan ini akan berlangsung,” kata laporan itu Haaretz.

Israel bukan anggota ICC, sedangkan Palestina diterima menjadi anggota pada tahun 2015.

ICC, yang didirikan pada tahun 2002, adalah badan internasional independen yang tidak berafiliasi dengan PBB atau lembaga internasional lainnya, dan keputusannya mengikat.

Meskipun Israel menolak yurisdiksi ICC, yurisdiksi pengadilan tersebut meluas ke wilayah Palestina yang diduduki sejak tahun 1967, sehingga memungkinkan Israel untuk mengadili pejabat Israel yang dituduh melakukan kejahatan di wilayah tersebut.

Jaksa ICC Khan mengungkapkan bahwa dia mendapat ancaman saat menyelidiki pejabat Israel.

(rds)



Exit mobile version