Site icon Pahami

Berita Israel Akan Beri Rp8,4 M ke Pemukim Ilegal Serbu Al Aqsa


Jakarta, Pahami.id

Untuk pertama kalinya, pemerintah Israel akan membagikan NIS 2 juta atau sekitar Rp 8,4 miliar kepada pemukim ilegal untuk menyerbu kompleks tersebut. Masjid Al Aqsa.

Lembaga penyiaran publik Israel, KAN, melaporkan bahwa Menteri Warisan Budaya Amichai Eliyahu mengalokasikan anggaran untuk proyek yang akan diluncurkan dalam beberapa minggu mendatang.


Eliyahu telah berkoordinasi dengan Menteri Keamanan Nasional Israel Itamar Ben Gvir untuk mendapatkan izin dari polisi Israel untuk melakukan kunjungan ke tempat suci umat Islam, katanya. Agensi AnadoluSelasa (27/8).

Rencana Eliyahu itu dibuat di tengah serangan pemukim Israel yang terus berlanjut di Al Aqsa. Serangan mereka seringkali berada di bawah pengawasan polisi Israel dan tidak dihukum.

Program menteri sayap kanan itu juga muncul setelah Ben Gvir melontarkan pernyataan yang mendapat kritik dari banyak pihak.

Dia mengatakan hukum Israel tidak membedakan hak beragama orang Yahudi dan Muslim di tempat suci tersebut.

“Kebijakan di Temple Mount mengizinkan doa, titik,” kata Ben Gvir saat wawancara dengan Radio Militer Israel, dikutip Zaman Israel.

Ketika ditanya apakah ia akan membangun sinagoga di situs Masjid Al Aqsa, Ben Gvir menjawab “Ya.”

Kompleks Al Aqsa terletak di atas bukit Kota Tua. Kawasan tersebut merupakan tempat suci bagi tiga umat agama yaitu Islam, Yudaisme, dan Kristen.

Orang-orang Yahudi menyebut situs suci itu sebagai Temple Mount. Kawasan tersebut sering menjadi titik konflik antara kelompok ekstremis sayap kanan Israel, warga Palestina, dan aparat keamanan Israel, terutama saat Ramadhan atau hari raya Yahudi.

Tak hanya memancing kecaman dari dunia internasional, pernyataan Ben Gvir juga dibanjiri kecaman dari pejabat Israel.

Beberapa pejabat meminta Perdana Menteri Israel Benjamin Netanyahu untuk mencopot Ben Gvir dari jabatannya.

Menanggapi pernyataan kontroversial Ben Gvir, Kantor PM Israel menegaskan bahwa “tidak ada perubahan status.”
quo di Bukit Bait Suci.”

Berdasarkan perjanjian, ibadah non-Muslim dilarang diadakan di Masjid Al Aqsa.

(isa/bac)



Exit mobile version