Site icon Pahami

Berita Isi Surat Desakan Pemakzulan Gibran oleh Forum Purnawirawan TNI

Berita Isi Surat Desakan Pemakzulan Gibran oleh Forum Purnawirawan TNI


Jakarta, Pahami.id

Warrior Purnawirawan Forum Ditemukan Kirimkan surat kepada Ketua MPR dan Parlemen Indonesia yang meminta Wakil Presiden Indonesia Gibran Rakabuming Raka diproses segera.

“Dengan demikian, kami merekomendasikan kepada MPR Indonesia dan Parlemen Indonesia untuk segera memproses pengabdian Wakil Presiden berdasarkan ketentuan hukum,” kata surat itu.

Surat tertanggal 26 Mei 2025 ditujukan kepada Ketua MPR dan Dewan Perwakilan Rakyat dikonfirmasi oleh Sekretaris Forum Pensiunan untuk Militer Bimo Satrio TNI.


Sekretaris DPR -General Indra Iskandar mengatakan surat itu juga telah diterima oleh The Jenan. Dia mengaku telah mengirim surat itu ke kepemimpinan parlemen Indonesia.

“Ya, memang benar bahwa kami telah menerima surat itu dan kami terus memimpin,” kata Indra ketika dihubungi.

Surat itu dibuka dengan pernyataan bahwa Forum Pensiunan TNI memberikan dukungan penuh kepada Presiden Prabowo Subianto.

Kemudian, berdasarkan konstitusi, etika nasional, dan prinsip -prinsip demokrasi, surat yang diusulkan kepada MPR dan DPR untuk memproses pelestarian wakil presiden sesuai dengan ketentuan hukum.

Surat itu juga mengungkapkan beberapa dasar konstitusional untuk pemakzulan Gibran, amandemen Konstitusi 1945 III Pasal 7 A; Tap MPR RI No. XI/1998 Pasal 4; Hukum No. 24 tahun 2003 di Pengadilan Konstitusi Pasal 10 paragraf (2); dan nomor hukum 48 tahun 2009 tentang peradilan Pasal 3 paragraf (1).

Dalam surat itu ada beberapa argumen hukum yang disajikan oleh Forum Pensiunan Militer TNI yang merupakan dasar untuk klaim pemakzulan Gibran.

Pertama, dituduh melanggar prinsip -prinsip hukum, etika publik, dan konflik kepentingan. Gibran disebut Maju sebagai wakil presiden untuk perubahan batas usia presiden dan wakil presiden dalam keputusan Mahkamah Konstitusi. 90/puu-xxi/2023.

Proses ini dianggap melanggar undang -undang No. 48 tahun 2009 pada peradilan, dinyatakan ilegal atau cacat secara hukum sebagai kepala putusan keadilan pengadilan konstitusi pada waktu itu, Anwar Usman adalah seorang paman Gibran.

“Oleh karena itu, telah terbukti bahwa keputusan tersebut menunjukkan bahwa itu tidak gratis karena intervensi melalui hubungan keluarga langsung (paman) antara ketua MK Anwar Usman dan Br. Gibran Rakabuming Raka.

Kemudian, mereka juga mempertanyakan kesesuaian dan kesesuaian. Mereka mengatakan Gibran memiliki pengalaman yang sangat minim.

“Hanya dua tahun yang melayani sebagai solo, pendidikan dan diploma sangat tidak dapat diprediksi,” tulis surat itu.

Poin ketiga dari undang -undang impeachment Gibran adalah aspek moral dan etika.

Surat itu menyoroti kasus akun “Fufafa” menjadi perhatian publik. Surat itu mengatakan bahwa Fufufa didakwa dengan Gibran.

Akun Kaschus “Fufafafa” aktif antara 2013 dan 2019, yang sering membuat komentar bahwa menghina tokoh -tokoh politik seperti Prabowo Subianto, Didit Hediprasetyo, Susilo Bambang Yudhoyono, Anies Baswedan, serta beberapa selebriti dengan komentar seksual.

“Pada tanggal 31 Agustus 2024, akun tersebut menjadi viral setelah mengunggah Platform X (sebelumnya Twitter) mengungkapkan kegiatannya. Ini, seperti nomor telepon, e -mel, dan informasi lainnya, mengarah ke BR. Gibran Rakabuming Raka. Dari kasus ini, ini adalah moral dan etis. Gibran sangat tidak pantas dan tidak pantas menjadi wakil presiden Republik Indonesia, “tambah surat itu.

Poin terakhir dari gugatan penanda Gibran menyoroti korupsi Joko Widodo dan keluarganya

“Kecurigaan yang kuat atas suap. Gibran Rakabuming Raka dan Kaesang Pangarep dilaporkan oleh Br.

Akhirnya, surat itu menawarkan proposal bahwa Parlemen Indonesia segera memproses pemberhentian Wakil Presiden Indonesia Gibran Rakabuming Raka.

“Oleh karena itu, kami menyerahkan surat ini sebagai bentuk tanggung jawab rakyat dalam mempertahankan integritas Konstitusi dan moral moral. Kami siap untuk mendukung proses politik dan hukum yang diperlukan untuk menegakkan keadilan dan demokrasi”.

Surat itu ditutup dengan tanda tangan empat pensiun, yaitu TNI (ret.) Fashrul Razi, TNI Marshal (Ret.) Hanafie Asnan, Kepala TNI (Ret.) Tyasno Soedarto, dan TNI Admiral (Ret.

(MNF/ISN)


Exit mobile version