Site icon Pahami

Berita Isi Dekrit Komando Darurat Militer Korea Selatan


Jakarta, Pahami.id

Jenderal Angkatan Darat Korea Selatan Park An-su dibebaskan dekrit Pemerintahan militer setelah Presiden Yoon Suk Yeol memutuskan darurat militer pada Selasa (3/12) waktu setempat.

Berdasarkan laporan tersebut Reuterss, keputusan tersebut memuat beberapa larangan, termasuk dilarang melakukan aktivitas politik, termasuk di Majelis Nasional atau Parlemen Korea Selatan.

Militer juga melarang upaya menggulingkan pemerintah, serta memanipulasi opini publik.


Selain itu, pemogokan buruh dan demonstrasi juga dilarang. TNI Angkatan Darat juga memberikan sanksi bagi siapapun yang melanggar perintah Komando Angkatan Darat.

Berikut isi dekrit militer yang dikeluarkan atas nama Panglima Angkatan Darat Jenderal Park An-su:

“Untuk melindungi demokrasi liberal dari ancaman penggulingan rezim Republik Korea oleh kekuatan anti-negara yang aktif di Republik Korea dan untuk melindungi keselamatan rakyat, dengan ini diumumkan di seluruh Republik Korea mulai pada pukul 23:00 tanggal 3 Desember 2024:

1. Segala aktivitas politik, termasuk aktivitas Majelis Nasional, dewan lokal, dan partai politik, asosiasi politik, pertemuan dan demonstrasi, dilarang.
2. Segala tindakan yang menyangkal atau berupaya menggulingkan sistem demokrasi liberal dilarang, dan berita palsu, manipulasi opini publik, dan propaganda palsu dilarang.
3. Semua media dan publikasi tunduk pada kendali Perintah Darurat Militer.
4. Pemogokan, penghentian kerja dan pertemuan yang menimbulkan keresahan sosial dilarang.
5. Semua tenaga medis, termasuk peserta pelatihan, yang melakukan mogok kerja atau meninggalkan bidang medis harus kembali bekerja dalam waktu 48 jam dan bekerja dengan rajin. Pelanggar akan dihukum sesuai dengan Hukum Militer.
6. Warga sipil yang tidak bersalah, kecuali pasukan anti-negara dan kekuatan subversif lainnya, akan dikenakan tindakan untuk meminimalkan ketidaknyamanan dalam kehidupan sehari-hari mereka.

Pelanggar pernyataan di atas dapat ditangkap, ditahan, dan digeledah tanpa surat perintah sesuai dengan Pasal 9 Darurat Militer Republik Korea, dan akan dihukum sesuai dengan Pasal 14 Darurat Militer (sanksi).

Komandan Darurat Militer, Jenderal Angkatan Darat Park An-su, Selasa 3 Desember 2024.

(pta/pta)


Exit mobile version